Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan melalui pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan, Jumat (8/5/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Steven, S.AP, SI, menekankan bahwa seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Menurutnya, keberadaan handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, dan praktik penipuan merupakan pelanggaran serius yang harus dicegah secara tegas dan berkelanjutan.
“Ikrar Pemasyarakatan tidak hanya sebatas dibaca. Seluruh peserta harus mencermati, menyimak, dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Ini adalah komitmen bersama untuk membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Ia mengatakan, integritas petugas menjadi faktor utama dalam mewujudkan lapas yang bersih dan bebas dari pelanggaran. Karena itu, seluruh pegawai diminta meningkatkan disiplin, pengawasan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Kegiatan ikrar juga menjadi bentuk penguatan komitmen bersama agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang dapat mencoreng citra pemasyarakatan,”jelasnya.
Seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Serang mengikuti kegiatan dengan khidmat sebagai bentuk kesiapan mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.
(Yuyi Rohmatunisa)











Komentar