oleh

Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan Lantik Pejabat Sekda

Kemajuanrakyat, Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan melantik Sri Haryati sebagai Pejabat Sekretaris Daerah ( Sekda) menggantikan almarhum Saefullah.

Dengan dilantiknya pejabat Sekda ini bisa membantu kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin bagus.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Prasetyo yang ikut didalam pelantikan pejabat Sekda ini.

Dengan demikian, kehadiran Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru saja dilantik diharapkan dapat banyak membantu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut.

Khususnya menuntaskan program kerja yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna mendukung pembangunan Ibu Kota.

“Saya ucapkan selamat kepada ibu Sri, dengan harapan semoga bisa mendampingi Gubernur bekerja dengan profesional sehingga Jakarta bisa lebih baik lagi,” ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta saat menghadiri pelantikan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10).

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan pelantikan dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

Dimana masa tugasnya paling lama sampai dengan tiga bulan atau sampai adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi pejabat definitif.

“Dengan adanya aturan tersebut, maka istilah pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan penjabat Sekda,” ungkapnya.

Chaidir pun menjelaskan bahwa tugas, hak, kewenangan maupun kewajiban Sri Haryati sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif Sekda dalam membantu Gubernur.

“Ibu Sri juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta,” tandasnya. (Red)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed