oleh

Kemenag Serang Amankan Aset Wakaf Lewat Sertifikasi Tanah

Serang, Kemajuanrakyat.id-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang menyatakan telah memproses sertifikasi 60 tanah wakaf untuk masjid dan mushala di wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan mengamankan aset keagamaan milik umat.

“Program sertifikasi ini berasal dari Sistem Informasi Wakaf (SIMAS) dan merupakan arahan langsung Menteri Agama. Di Kabupaten Serang, kecamatan Kopo dan Cinangka menjadi daerah terbanyak yang mengajukan,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Serang, Rahmat, Spd.M.pd Selasa (1/7/2026).

Ia menyebut, tujuan utama program ini adalah mencegah klaim sepihak terhadap tanah wakaf yang belum memiliki legalitas hukum.

“Banyak wakaf dilakukan secara lisan tanpa akta, sehingga berisiko disengketakan oleh ahli waris. Kita hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki sertifikat resmi,” jelasnya.

Selain tempat ibadah, tanah wakaf di Serang juga digunakan untuk pemakaman, pendidikan, dan kegiatan sosial. Menurut Rahmat, sertifikasi penting dilakukan, terutama pada fasilitas umum di perumahan yang sering belum memiliki status wakaf yang sah.

“Seringkali fasum di perumahan, termasuk masjid, diserahkan ke pemerintah daerah lalu dimanfaatkan masyarakat. Namun jika tidak segera diwakafkan dan disertifikasi, rawan menjadi konflik,” tambahnya.

Rahmat juga menyinggung mekanisme ruslah (tukar guling) bagi tanah wakaf yang terdampak pembangunan strategis, dengan syarat diganti tanah sepadan dan tidak diperjualbelikan.

Di bidang zakat, Kemenag Serang turut mengelola pengumpulan zakat dari 700 pegawai, termasuk guru madrasah. Dana yang dihimpun disalurkan melalui Baznas, dan sebagian kembali untuk program mustahik.

“Setiap bulan kami kirim ke Baznas, lalu 35 persen kembali untuk program beasiswa dan bantuan operasional, terutama untuk siswa madrasah. Tahun ini ada 20 siswa Madrasah,  MTS dan Aliyah yang sudah dibantu,” pungkasnya.

( Bayu Sukma Kelana)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed