Banten — kemajuanrakyat.id-Ketua Yayasan Revolusi Moral menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat negara dan pemerintah apabila tidak menjalankan kewajiban secara amanah, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi berbagai persoalan yang masih dirasakan masyarakat, mulai dari mahalnya biaya pendidikan, kualitas lingkungan yang menurun, hingga minimnya transparansi informasi publik.
“Ketika pemerintah tidak bekerja optimal, hanya bergantung pada anggaran negara, dan lebih fokus pada kegiatan seremonial tanpa dampak nyata, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk kegagalan memenuhi mandat rakyat,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan bahwa kondisi seperti tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT), polusi udara, serta keterbatasan akses informasi bukanlah sesuatu yang harus diterima begitu saja. Menurutnya, hal tersebut merupakan indikator belum terpenuhinya hak-hak dasar warga negara.
Dalam konstitusi, sejumlah hak telah dijamin secara tegas. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Bahkan, pemerintah diwajibkan membiayai pendidikan dasar serta mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Selain itu, Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, yang menjadi fondasi penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Hak atas informasi juga diatur dalam Pasal 28F, yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, mengelola, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan yang layak.
“Masalahnya bukan pada ketiadaan aturan, tetapi pada rendahnya kesadaran publik untuk menuntut hak tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih aktif memahami dan menggunakan hak konstitusionalnya, baik melalui jalur hukum, advokasi, maupun Hak atas informasi diatur dalam Pasal 28F, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Sementara itu, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tertuang dalam Pasal 28H ayat (1), yang juga mencakup hak atas pelayanan kesehatan dan kehidupan yang sejahtera.
“Lima hak ini sudah ada sejak lama, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk menuntut akuntabilitas negara,” tambahnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak-hak konstitusional tersebut dan tidak ragu menggunakan mekanisme hukum maupun sosial untuk menuntut pemerintah agar bekerja lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Menurutnya, negara yang kuat adalah negara yang dikontrol oleh rakyat yang sadar hak dan kewajibannya. publik, guna mendorong pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Negara tidak boleh abai. Ketika hak rakyat diabaikan, maka rakyat berhak bersuara, bahkan menggugat,” tegasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)














Komentar