Banten — kemajuanrakyat.id-Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Mohammad Muchlis, M.H., menegaskan bahwa fungsi utama lembaga yang dipimpinnya adalah mengadili perkara pada tingkat banding serta melakukan pengujian terhadap putusan Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten.
“Yang pasti tupoksinya mengadili sidang perkara yang diajukan kepada kita, terutama menguji putusan-putusan yang diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Itu tugas pokoknya,” ujarnya kepada wartawan, Senin, (4/5/2026).
Selain fungsi peradilan, Pengadilan Tinggi Banten juga menjalankan peran pengawasan dan pembinaan terhadap pengadilan negeri di wilayah hukumnya, yakni Pengadilan Negeri Serang, Tangerang, Rangkasbitung, dan Pandeglang.
“Kami melakukan pengawasan dan pembinaan ke pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten,” kata Muchlis.
Ia menjelaskan, mekanisme penanganan perkara dimulai dari tingkat Pengadilan Negeri. Apabila para pihak tidak menerima putusan, maka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kalau perkara itu diputus dulu di Pengadilan Negeri. Kalau pihak tidak puas, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kami yang mengadili di sini di tingkat banding, dan setelah itu terakhir di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Terkait jumlah perkara, Muchlis menyebutkan bahwa perkara pidana yang ditangani saat ini telah mencapai lebih dari 100 kasus, namun belum menyentuh angka 200. Sementara perkara perdata tercatat hampir 100 perkara atau sekitar 90-an kasus.
Ia menambahkan, perkara yang membutuhkan perhatian khusus umumnya berkaitan dengan sengketa hak kepemilikan tanah yang bersinggungan dengan hukum adat.
“Kalau yang memerlukan pemikiran detail itu misalnya terkait hak kepemilikan tanah yang menyangkut adat. Itu memang membutuhkan kajian mendalam, tetapi bisa kami atasi bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muchlis menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Banten secara berkala melakukan evaluasi kinerja aparatur peradilan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pemberian penghargaan berupa promosi jabatan atau usulan kenaikan pangkat, bukan dalam bentuk materi.
“Setiap beberapa bulan sekali kami mengevaluasi kinerja. Yang baik akan kami berikan reward dalam bentuk promosi atau usulan kenaikan pangkat,” tuturnya.
(Yuyi Rohmatunisa)














Komentar