Serang — kemajuanrakyat.id-Pelanggaran jam operasional truk besar di wilayah Banten kembali menjadi sorotan. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Cindy Saharani Putrie, menilai maraknya truk yang tetap melintas di luar jam yang diizinkan merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah dalam penegakan aturan perizinan angkutan jalan.
Menurut Cindy, pengaturan perizinan operasional truk sejatinya berfungsi menjaga ketertiban, keselamatan, serta keberlanjutan ruang kota. Aturan tersebut diatur melalui UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), PP 74/2019, hingga sejumlah peraturan daerah yang membatasi jam operasional, rute, kelas jalan, dan daya angkut kendaraan.
“Izin bukan sekadar berkas administrasi, tetapi instrumen kontrol. Namun implementasinya belum efektif,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Ia menyoroti banyaknya pelanggaran yang terjadi di Serang dan Cilegon. Truk-truk bertonase besar tetap melintas pada waktu yang dilarang, memicu kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, hingga mempercepat kerusakan jalan.
Cindy menjelaskan, lemahnya pengawasan terjadi akibat minimnya razia terjadwal, belum optimalnya pemanfaatan teknologi seperti weigh in motion dan CCTV terintegrasi, serta koordinasi yang belum padu antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan BPJT.
“Sanksi administratif jarang diterapkan. Penegakan hukum sering hanya berupa penilangan sesaat yang tidak menimbulkan efek jera,” tuturnya.
Dari perspektif hukum administrasi, kondisi ini menunjukkan adanya maladministrasi karena tidak sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kecermatan, ketertiban, dan akuntabilitas. Akibatnya, perizinan kehilangan fungsi pengendalian dan berubah menjadi sekadar formalitas.
Untuk itu, Cindy mendorong pemerintah memperkuat pengawasan melalui integrasi teknologi seperti CCTV, e-tilang, serta sistem pemantauan digital. Ia juga menyarankan adanya koordinasi yang lebih solid antarlembaga, termasuk penerapan blacklist bagi perusahaan yang kerap melanggar.
“Pengawasan perizinan adalah tanggung jawab negara untuk melindungi keselamatan publik dan menjaga keteraturan ruang kota,” kata Cindy.
Ia menegaskan, perizinan operasional truk harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai mekanisme kontrol risiko.
“Pengawasan yang tegas dan konsisten diperlukan agar perizinan tidak menjadi formalitas administratif, tetapi betul-betul menjamin ketertiban, keselamatan, dan kelancaran angkutan barang di wilayah perkotaan,” tandasnya.
( Yuyi Rohmatunisa)













Komentar