oleh

LSM Kampak RI Akan Melaporkan Kadis Pariwisata Ke APH Dugaan Adanya Anggaran Fiktif

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Dugaan penggunaan anggaran Dinas Pariwisata tahun 2019 terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan nya, dimana dalam penggunaan anggaran tersebut diduga banyak yang fiktif, senin 09/11/2020

Fakta anggaran yang begitu besar dan membuat pertanyaan publik, hingga akhirnya Kepala Dinas Pariwisata akan dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum dan harus di tindak lanjuti karena ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Sekjen LSM KAMPAK RI Divisi DPN Indra Pardede angkat bicara “Kalau uang negara sudah disalah gunakan, maka akan menimbulkan kerugian negara, maka nanti bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

Siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab oknum dalam pelaksana anggaran Dinas Pariwisata itu”

“Akan diketahui kerugian negara, dan siapa saja yang menjadi tersangkanya”

Lanjut Indra “meminta kepada aparat penegak hukum Kabupaten Bekasi untuk dapat segera memeriksa, mengaudit ulang atas adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran Dinas Pariwisata tahun 2019.

Jadi hal tersebut mustahil cuma anggaran di tahun 2019 itu saja yang di fiktifkan. “Jadi harapan kita ke pihak hukum periksa ulang di semua penggunaan anggaran Dinas Pariwisata” (DAVI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed