oleh

LSM Kampak RI: Proyek Mangkrak Pelaksana Kegiatan Harus Tanggung Jawab

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Pelaksanaan proyek rehab drainase di jalan Setu batas Kota Bekasi yang dibiayai Anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020, mengundang pertanyaan publik dan para Stakeholder.

Proyek rehab Drainese Jalan Setu batas Kota tepatnya di bilangan RT 01/RW 01 Kp. Cijengkol, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi diduga dikerjakan asal- asalan.

“Pekerjaan rehab drainase Jalan Setu batas Kota Bekasi ini dikerjakan oleh orang tidak dikenal , karena pekerjaan itu tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, dan pekerjaaannya dilompat dipilih- pilih tidak merata untuk perbaiki sehingga air di saluran drainase tidak lancar, Anehnya pekerjaan belum tersambung sudah ditinggal oleh pekerjanya”, ujar AM ,warga Kampung Cijengkol yang tinggal disekitar lokasi proyek tersebut, saat disambangi awak media, Kamis (5/11).

Air tidak mengalir meski drainasi telah direhab. Lanjut AM “pekerjaan proyek rehab drainase Jalan Setu batas Kota dilaksanakan diduga dengan memakai sebagian material bekas seperti batu bekas galian, jadi volume pekerjaan tidak diketahui tetapi kuat dugaan pekerjaan itu belum sepenunya selesai sudah ditinggal oleh pekerjanya”

Di lokasi pekerjaan rehab drainase jalan Setu batas Kota sangat mengenaskan, sebab air dalam saluran drainase tersebut tergenang tidak mengalir karena diakhir pembuangan tertutup.

Terkait permasalahan tersebut ketika kita konfirmasi,Jumat (6/11) kepada Iwan Ridwan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi tidak berhasil ditemui, namun menurut Sigit Kepala Seksi mengatakan “itu pekerjaan dari Bidang pemeliharaan pada Dinas PUPR sebelum terbentuk Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi”

Indra Pardede Sekjen LSM KAMPAK RI Divisi DPN Angkat bicara saat di sambangi awak media “Dugaan kami kuat anggaran proyek saluran drainase di jalan setu perbatasan kota Bekasi ini di salah gunakan, maka itu kami minta dinas terkait memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Lanjut Indra “pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Tidak boleh pengerjaan proyek molor, mestinya harus selesai di tahun itu juga”

“Segera kita kroscek dan minta pelaksana kegiatan bertanggung jawab,” pungkas Indra.

(H.Razali Barabo.SE & Team).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed