Kabupaten Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Permasalahan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Tim Hukum FH & Partners melayangkan somasi kepada panitia PTSL Desa Sukamulya karena salah satu sertifikat milik kliennya belum juga terbit sejak pengajuan pada tahun 2022, Selasa (9/3/2026).
Hukum FH & Partners, Fajar Ramadhan, S.H., menyampaikan bahwa kliennya telah mengikuti program PTSL bersama beberapa anggota keluarganya dengan menggunakan satu alas hak yang sama. Namun hingga saat ini, satu sertifikat atas nama Arsikem belum juga diterbitkan.
“Klien kami mengajukan pembuatan sertifikat bersama tujuh anggota keluarganya dalam satu alas hak. Enam di antaranya sudah selesai dan sertifikatnya telah terbit, namun satu atas nama Arsikem hingga kini masih belum jelas penyelesaiannya,” ujar Fajar.
Menurutnya, terdapat dugaan kelalaian dari panitia PTSL Desa Sukamulya maupun tim yuridis yang menangani proses tersebut. Pasalnya, sertifikat milik kliennya disebut mengalami permasalahan karena dinyatakan ganda.
“Ada indikasi kelalaian dari pihak panitia maupun tim yuridis, karena sertifikat klien kami disebutkan bermasalah akibat dinyatakan ganda,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Tim Hukum FH & Partners telah melayangkan somasi pertama kepada panitia PTSL Desa Sukamulya guna meminta penjelasan serta kepastian terkait proses penerbitan sertifikat yang dimaksud.
Fajar menegaskan, pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada pihak terkait untuk memberikan respons terhadap somasi tersebut.
“Apabila dalam kurun waktu tiga hari sejak somasi kami layangkan tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka kami dari Tim Hukum FH & Partners akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak terkait agar permasalahan penerbitan sertifikat melalui program PTSL dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Di)










Komentar