Kemajuan Rakyat, Bekasi
Pelaksanaan proyek peningkatan jalan Wanasari – Puloputar Sejajar CBL di Kecamatan Cibitung yang di laksanakan rekanan pemborong dari PT. Bona Jati Mutiara diduga kuat tidak sesuai spesifikasi tehnik yang ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal itu terungkap ketika pekerjaan Pemasangan Sheetpile Tembok Penahan Tanah (TPT), setelah satu minggu selesai dikerjakan langsung ambruk, sehingga warga para pengguna jalan sangat kecewa karena akses jalan tersebut ditutup.
Sesuai dengan Surat nomor SPP : 6201/261/SPP/PJL-DSDABMBK/2020 yang di keluarkan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, Pelaksanaan Proyek peningkatan Jalan Wanasari – Puloputar Sejajar CBL dilaksanakan PT.Bona Jati Mutiara yang beralamat di Jl.Setapak 10 Kali Cipinang Melayu Kecamatan Makasar Jakarta Timur. Dengan nilai kontrak sebesar RP. 7.543.000.000.000. (Tujuh Miliar Lima ratus Empat puluh Tiga Juta Rupiah) . Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2020.
Menurut Indra Pardede, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (KAMPAK-RI) kepada Kemajuanrakyat.id mengatakan pelaksanaan pekerjaan proyek peningkatan jalan Wanasari- Puloputar sejajar CBL tidak sesuai dengan spek teknis ,diduga kuat terjadi pengurangan Volume. Dugaan tersebut terbukti setelah satu minggu selesai dikerjakan Sheetpile tembok penahan tanah (TPT) langsung ambruk.
“Dalam pelaksanaan peningkatan jalan Wanasari- Puloputar sejajar CBL termasuk pekerjaan pembangunan TPT dengan bahan matrial Sheetpile pabrikan di kerjakan pemborong dari PT. Bona Jati Mutiara pada bulan Desember 2020 hingga awal bulan Januari 2021. Namun disayangkan pemasangan Sheetpile asal jadi tidak tersambung dengan kuku Sheetpile sehingga tidak saling mengikat. Dan kedalaman pemancangan diduga tidak sampai mentok tanah keras”. Jelas Indra dilokasi tempat kejadian Jumat(15/1/2020).
Lebih lanjut Sekjend LSM KAMPK-RI menyatakan kemungkina besar PT Bona Jati Mutiara tidak menggunakan tenaga ahli bidang pemasangan Sheetpile yang bersertifikat, sehingga dalam pemasangan Sheetpile tersebut asal-asalan.
“Selain tidak menggunakan tenaga ahli bidang Sheetpile bersetifikat , diduga terjadi pencurian volume Sheetpile terbukti dalam pemasangan TPT tidak tersambung sampai akhir, artinya pembangunan TPT tersebut di spot -spot”.ujarnya.
Sekjend LSM KAMPAK–RI berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi Khususnya pada Dinas Sumber Daya Air , Bina Marga dan Bina Konstruksi untuk bertindak tegas terhadap rekanan pemborong yang nakal. Kami lembaga KAMPAK – RI sangat prihatin kejadian musibah tersebut, dalam waktu dekat akan menyurati DSDABMDK. Tegas Indra. (H.Razali Barabo SE).
Komentar