oleh

Sehari Setelah Masa Jabatan Kepala BNN Berakhir, Suyudi Dilantik Jadi Kapolri

Serang-kemajuanrakyat.id-Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Serang, Baehaki, meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait administrasi pemberhentian Suyudi Ario Seto dari jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sebelum dilantik menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada 1 Oktober 2026.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya rentang waktu yang berdekatan antara berakhirnya masa jabatan Suyudi sebagai Kepala BNN pada 30 September 2026 dan pelantikannya sebagai Kapolri sehari kemudian di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baehaki menilai, peralihan jabatan tersebut perlu disertai kejelasan administrasi pemerintahan, khususnya terkait keputusan Presiden mengenai pemberhentian, tanggal efektif berakhirnya jabatan, serta mekanisme pengakhiran kewenangan sebagai pimpinan BNN.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata pergantian jabatan pada 30 September dan 1 Oktober 2026. Kami ingin memastikan apakah pemberhentian dari jabatan Kepala BNN telah ditetapkan melalui keputusan Presiden yang sah, kapan keputusan tersebut mulai berlaku, dan bagaimana kepastian administrasi peralihan kewenangannya,” ujar Baehaki Rabu, (4/11/2026).

Ia menjelaskan, persetujuan DPR RI terhadap pengangkatan Kapolri dan pelantikan oleh Presiden merupakan tahapan yang berbeda dengan mekanisme pemberhentian Kepala BNN. Karena itu, menurutnya, kedua tindakan administrasi tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Baehaki merujuk pada Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Selain itu, Pasal 69 huruf j undang-undang yang sama mengatur persyaratan calon Kepala BNN untuk bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat sebagai Kepala BNN.

“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa jabatan Kepala BNN memiliki persyaratan dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai keputusan pengakhiran jabatan sebelumnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam administrasi pemerintahan,” katanya.

Persoalan tersebut, lanjut Baehaki, juga perlu dilihat dalam konteks pengaturan kedudukan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Ia merujuk Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baehaki juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tertanggal 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam menelaah kedudukan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya. Namun, penerapannya terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025 harus dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pengangkatan, status keanggotaan, serta dokumen administrasi terkait.

“Putusan MK harus menjadi perhatian dalam memastikan pelaksanaan aturan mengenai jabatan anggota Polri di luar institusinya. Kami meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam pengangkatan Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025, sehingga persoalan ini dapat dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, Baehaki meminta Presiden, BNN, dan Polri memberikan klarifikasi mengenai tiga hal. Pertama, informasi resmi atau salinan keputusan Presiden tentang pemberhentian Suyudi Ario Seto dari jabatan Kepala BNN, termasuk tanggal penetapan dan mulai berlakunya keputusan tersebut.

Kedua, kepastian mengenai pengakhiran kewenangan Suyudi sebagai Kepala BNN sebelum efektif menjalankan tugas sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Ketiga, mekanisme penunjukan pelaksana tugas atau pejabat pengganti Kepala BNN setelah berakhirnya masa jabatan.

Baehaki menegaskan, permintaan klarifikasi itu bukan tuduhan adanya rangkap jabatan ataupun pelanggaran hukum. Ia menyebut keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebagai mahasiswa, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal supremasi hukum dan transparansi penyelenggaraan negara. Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Justru kami meminta dokumen dan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed