Serang, Kemajuanrakyat.id-Polsek Cikande,Polres Serang bersama ormas Cikoja melakukan penggrebekan warung yang menjual minuman tuak di Kampung Citawa ,Kecamatan Kibin ,Kabupaten Serang , Sabtu(3/5/2025) malam.
Kanit Reskrim Polsek Cikande Ipda Marsel mengatakan ada laporan masyarakat bahwa banyak anak-anak dibawah umur beli tuak tersebut lalu ia nenindak lanjuti bersama ormas Cikoja dengan menyita 11 jerigen tuak dan membawa sipenjual ke Polsek Cikande .
“Tindakan kita hanya memberikan surat peringatan kepada sipenjual agar tidak menjual minuman tuak kepada anak-anak dibawah umur. Dan apa bila kedapatan menjual tuak kepada anak-anak dibawah umur, maka akan kita tindak dengan tegas,” Ucap Kanit Reskrim Polsek Cikande Ipda Marsel.
Sementara itu, Ketua Formasi Cikoja Ujang Supriyatna mengatakan, bahwa penggrebekan mulanya dari adanya aduan masyarakat terkait warung tuak tersebut sangat meresahkan warga sekitar.
” Kita menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pelanggaran hukum melalui nomor pengaduan resmi Polsek Cikande,” ujar Ujang Supriyatna.
Ia juga menyebut bahwa belasan jerigen tuak tersebut dibawa ke Polsek Cikande dan sipenjual hanya diberi himbauan untuk tidak menjual lagi kepada anak -anak dibawah umur dan barang bukti diamankan dengan Surat Tanda Pemurnian( STP)
(saor)
Komentar