Serang– kemajuanrakyat.id-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap menjadi ancaman serius bagi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat Indonesia. Setiap tahun, jutaan hektar hutan di Sumatera dan Kalimantan terbakar, meski berbagai regulasi perlindungan lingkungan telah diterapkan.
Alya Nuraini Putri Sufian, mahasiswa sekaligus anggota Permahi Untirta, menegaskan bahwa peran aparat penegak hukum sangat krusial dalam mencegah dan menindak karhutla.
“Regulasi sudah ada, mulai dari UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 hingga UU Kehutanan dan peraturan pemerintah terkait, tetapi praktik di lapangan menunjukkan lemahnya implementasi hukum,” ujar Alya kepada wartawan, Jum’at (14/11/2025).
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta BNPB, kebakaran hutan besar masih terjadi, seperti pada 2019 di Kalimantan dan Riau yang membakar lebih dari 1,6 juta hektar lahan. Masalahnya, banyak kasus berhenti di tahap penyelidikan, sanksi administratif lemah, sumber daya aparat terbatas, tumpang tindih kewenangan instansi, serta pengaruh ekonomi dan politik yang menghambat penegakan hukum.
Alya menambahkan, aparat penegak hukum memiliki beberapa peran penting, di antaranya:
● Penyelidikan dan Penindakan
Polisi dan PPNS KLHK mengumpulkan bukti dan menindak pelaku, baik individu maupun korporasi, dengan prinsip strict liability sehingga tanggung jawab korporasi tidak bisa dihindari.
● Koordinasi Antar Lembaga
Keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada sinergi antara Polri, KLHK, Kejaksaan, dan lembaga peradilan. Koordinasi yang lemah berisiko memperlambat proses hukum.
● Penerapan Hukum yang Konsisten dan Transparan
Transparansi penanganan kasus meningkatkan kepercayaan publik, sementara pengawasan media dan masyarakat menjadi kontrol sosial bagi aparat.
● Pendekatan Preventif
Edukasi hukum bagi masyarakat dan korporasi serta pengawasan lapangan menjadi strategi utama pencegahan karhutla sejak dini.
Untuk memperkuat efektivitas aparat, Alya mengusulkan beberapa langkah strategis memperkuat kapasitas dan sumber daya aparat, penegakan hukum tanpa pandang bulu, optimalisasi prinsip pertanggungjawaban korporasi, serta peningkatan sinergi antar lembaga dan partisipasi masyarakat.
“Karhutla bukan sekadar masalah alam, tetapi juga cerminan lemahnya sistem hukum dan tata kelola lingkungan di Indonesia. Aparat penegak hukum harus menjadi ujung tombak agar kejahatan lingkungan tidak dianggap biasa, melainkan ancaman serius bagi keberlanjutan bangsa,” tutup Alya.
( Yuyi Rohmatunisa)













Komentar