oleh

Budi Heri Pancasilawan Direktorat Kelembagaan Kemendikbud: Ada Sejumlah PT Di Banten Bermasalah

Kemajuan Rakyat, SERANG – Sejumlah perguruan tinggi di Banten masih bermasalah. Hal itu diketahui usai dilakukanya verifikasi akademik oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ke masing-masing universitas.

Budi Heri Pancasilawan selaku Direktorat kelembagaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap perguruan tinggi di sejumlah daerah, termasuk Banten. Dari seluruh pemeriksaan, ditemukan beberapa diantaranya bermasalah daam Surat Keputusan (SK) akta pendirian.

“Ada satuan lah. Kurang dari 10, persoaanya berbeda-beda,” ujarnya, Senin (01/03/2021).

Menurut Budi, tidak semua perguruan tinggi yang bermasalah tersebut dikatakan bersalah, tetapi dapat dikatakan sebagai korban.

“Bisa jadi korban, karena kebetulan ketemu oknum yang mengurus perizinannya, sehingga SK nya bermasalah,” ungkapnya.

Jika SK bermasalah, lanjut Budi. Maka otomatis perguruan tinggi tersebut tidak dapat beroperasi, dan dilarang menjalankan kegiatan belajar.

“Kalau masalah, tidak boleh beroperasional. Gak bisa belajar, ada kemungkinan ditutup jika tidak diurus izinya,” tegasnya.

Untuk itu, Budi mengimbau agar seluruh perguruan tinggi mengurus perizinan dengan benar. Bagi masyarakat yang menemukan ada universitas yang bermasalah, silahkan melaporkan kepada Kemdikbud.

“Silahkan laporkan kepada kami jika menemukan yang bermasalah,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Universitas Painan Nasional diduga memiliki SK yang bermasalah, dan telah melakukan penerimaan mahasiswa baru.

Salah seorang pegawai IIDikti, Wahyudin mengatakan, saat ini dirinya telah dipindah tugaskan menjadi tenaga fungsional. Namun, sepengatahuan dirinya, SK Universitas Painan masih bermasalah.

“Kelihatannya ada masalah dengan SK, sepertinya,” ujar Wahyudin melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/02/2021).

Namun, untuk lebih jelasnya, Wahyudin meminta agar awak media mengkonfirmasi ke Diktur kelembagaan kemdikbud.

“Silahkan ke Kemendikbud untuk minta klarifikasi. karena yang mengeluarkan SK bukan lldikti/kopertis,” jelasnya. (Ucu)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed