oleh

Pengadilan Negeri Cikarang Eksekusi Lahan Bekas Bangunan SD

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Sebuah lahan yang merupakan bekas bangunan sekolah dasar di Kampung Kemejing, Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang berdasarkan surat penetapan pengadilan no 33/DEL/.Eks/2020 PN,Ckr Jo no 30/Eks.G/2019 PN,Bks. Kamis (07/01/2021)

Proses eksekusi yang di jaga ketat oleh petugas berjalan lancar dan proses pemasangan plang bahwa tanah tersebut milik Ny.Tan Ok Nie sudah berdiri tegak yang di pasang persis di depan atau di halaman lahan bekas bangunan sekolah tersebut.

Diketahui dalam proses persidangan Ny Tan Ok Nie memenangkan atas sengketa lahan seluas 600 M yang merupakan bekas bangunan sekolah SDN Kemejing 02.

Pada saat di konfirmasi oleh awak media Ny Tan Ok Nie yang datang bersama anaknya hanya mengatakan “Silahkan tanya saja ke Polres dan Pengadilan Negeri Cikarang saja untuk lebih jelasnya”.Ucapnya

Pada saat dilakukan pemagaran datang dari pihak tergugat Tn. Ahmad Royyan yang merupakan keponakan dari Ny.Tan Ok Nie dan mengatakan bahwa akan menggugat kembali hasil keputusan pengadilan tersebut ke MA, Karena lahan tersebut atas nama orang tua dan dibeli oleh orang tuanya yaitu Ny.Buang Ton.

Pada saat dimintai keterangan Tn.Ahmad Royyan mengatakan bahwa tanah tersebut surat-suratnya masih ada pada dirinya dan beliau membawa bukti untuk diajukan penggugatan ulang ke MA serta nama dari tanah tersebut masih atas nama Ny.Buang Ton dan masih dibayarkan pajaknya sampai tahun 2020 kemarin.

“Ya saya juga bingung kenapa ini bisa di menangkan oleh pihak pemohon sedangkan saya masih memiliki bukti kepemilikan yang sah dan di jamin ke aslianya, saya akan gugat ulang ini di MA karena ini hak kami selaku ahli waris yang sah dan kami pula yang membayarkan pajaknya setiap tahun karena tanah ini masih atas nama orang tua saya yaitu Ny.Buang Ton”. Tegas Royyan

Dan awak media pun mendatangi Kantor Kepala Desa Sukaindah untuk mengkonfirmasi terkait sengketa lahan yang di eksekusi tersebut, disambut baik oleh Kasi Pemerintahan Desa Sukaindah Hadi yang mengatakan bahwa “Lahan tersebut tidak ada datanya di Desa dan pemerintahan Desa hanya memiliki bukti tanda pajak saja dalam bentuk SPPT yang setiap tahunnya dibayarkan oleh Tn.Ahmad Royyan karena lahan tersebut atas nama Ny.Buang Ton orang tua dari Tn.Ahmad Royyan”.

“Terkait adanya eksekusi kami pun sudah menerima laporan bahwa akan adanya eksekusi lahan tersebut dari pihak pengadilan dan saya juga mengetahui bahwa sengketa lahan tersebut sudah cukup lumayan lama sekitar 30 tahun lah kalo ga salah”.Tutup Hadi

(H.Razali Barabo SE)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed