oleh

Bupati Bekasi Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Resmikan SOR Tapi Sarana Olahraga Tidak Ada

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Sangat luar biasa terjadi pada proyek penataan Sarana Olah Raga (SOR) masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah menanda tangani prasasti  peresmian penataan Sarana Olah Raga masyarakat tertanggal 23 Desember 2020. Padahal hingga sampai tanggal 8 Januari 2021 pelaksanaan proyek penataan tersebut belum dikerjakan. Seperti yang terjadi di lapangan sarana olah raga perumahan Mustika Grande desa Burangkeng Kecamatan Setu.

Menurut hasil pemantauan dan informasi dari sumber terpercaya tidak ditulis jati dirinya dilokasi kepada awak media mengatakan tidak ada tanda-tanda persiapan akan dilaksanakan kegiatan

Penataan sarana olahraga masyarakat di perumahan Mustika Grande RT02 RW013 Desa Burangkeng ditemukan, tidak ada persiapan berupa papan nama proyek, tidak ada pekerjaan pembersihan atau perataan lahan dimulai, tidak ada satupun bahan material yang diantar kelokasi.

Yang ada hanya pekerjaan pembuatan prasasti SOR terbuat dari granite ukuran 40×60 warna hitam berlambang burung garuda dan tulisan, ” Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Penataan Sarana Olahraga masyarakat perumahan Mustika Grande RT.02 RW.013 Desa Burangkeng diresmikan oleh Bupati Bekasi tertanda tangan Eka Supria Atmaja tqnggal 23 Desember 2020″. Tutur sumber(7/1) .

Informasi dari pengurus wilayah Rukun tetangga(RT) 02,  pemasangan prasasti peresmian penataan SOR tertandata tangan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dilokasi Sarana olah raga dilokasi ini kami tidak mengetahui pemasangan itu. Ketua RW pak Tri Joko dan Ketua RT Agung Priyono marah setelah melihat prasati terpasang. Artinya kemarahan Ketua RW tidak ada pemberitahuan pemasangan prasasti peresmian penataan SOR dilokasi. Dan juga belum ada pekerjaan penataan dilakukan dari Pemda tahun 2020.

“Pemasangan Prasasti Peresmian penataan SOR dilokasi sarana olah raga RT02 ini tidak ada pemberitahuan. Dan sarana olah raga ini belum ada perbaikan dan penataan dari pihak pemeruntah selama tahun 2020, jadi alasan pemasangan prasasti peresmian di lokasi ini harus dengan alasan tepat”.ujar warga pengurus RT02 ,Kamis(7/1/2020).

Lajut Pengurus RT02 Perumahan Mustika Grande Desa Burangkeng menambahkan, sarana olah raga RT 02 dibangun dari swadaya warga. Selama tahun 2020 belum ada perbaikan atau penataan dari pemerintah Kabupaten Bekasi. Pungkasnya.

Sementara informasi dari sumber terpercaya kepada awak media, Proyek penataan sarana olahraga masyarakat Perumahan Grande RT02 RW 013 desa Burangkeng Kecamatan Setu harus dikerjakan tahun 2020 oleh rekanan pemborong dari PT. Cilla Benaya Prima.

“Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi telah menanda tangani Surat Perintah Kerja(SPK) kepada PT Cilla Benaya Prima pada bulan November 2020 untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan perbaikan SOR Masyarakat di wilayah kecamatan Setu senilai RP.387.192.992 untuk tiga titik, diantaranya adalah Penataan sarana olah raga masyarakat Perumahan Mustika Grande RT02 RW013 Desa Burangkeng, penataan SOR pembangunan gedung Indoor perumahan Griya Bekasi Permai Blok D RT006 RW014,  pembangunan gedung SOR Indoor Perumahan Cahaya Darussalam Raw15”. Jelasnya.

Ditempat terpisah Indra Pardede selaku sekjend LSM Kampak-RI (komite anti mafia dan peradilan korupsi republik indonesia) Divisi Dewan Pimpinan Nasional mengatakan kepada media kemajuanrakyat.id

“Tentu semua ini bertentangan dengan peraturan, Ironisnya, pekerjaaan proyek penataan sarana olahraga yang diperuntukan masyarakat Perumahan Mustika Grande RT02,RW013 Desa Burangkeng ini belum ada proses pengerjaan sama sekali, tetapi sudah dipasang batu prasasti sebagai bentuk peresmian yang diresmikan dan di tanda tangani Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja”

“Apakah tidak menyalahi aturan terkait belum diserahkan pekerjaan, tapi sudah diresmikan”

“Indra pun menegaskan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut harus kena penalti. Kontraktor harus masuk dalam daftar hitam, dan tidak boleh lagi mengikuti lelang.(H.Razali Barabo SE).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed