Serang,Kemajuanrakyat.id-Kepolisian Daerah (Polda) Banten, bersama dengan Polres Jajaran, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan beberapa pelaku. Ini merupakan bukti keseriusan Polda Banten dalam menindaklanjuti instruksi Presiden terkait program Asta Cita dalam memberantas TPPO.
Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu.
Pada Jumat (22/11/2024), Polda Banten menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan tiga kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, dan Polres Lebak. Kejadian – kejadian tersebut melibatkan berbagai modus, mulai dari penyaluran calon pekerja migran ilegal hingga praktik prostitusi terselubung.
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus TPPO yang pertama. Pada 29 Oktober 2024, Polda Banten berhasil menangkap satu tersangka, yaitu TA (52), yang merekrut korban SM untuk bekerja di Arab Saudi pada 2019. Korban yang semula dijanjikan gaji 1200 real per bulan, bekerja selama 5 tahun 7 bulan tanpa menerima gaji penuh dan diperlakukan tidak manusiawi. Setelah proses investigasi, TA ditangkap dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang No. 21 Tahun 2007.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, melaporkan bahwa pada 6 Oktober 2024, Polres Serang mengamankan dua tersangka TPPO, SA (53) dan MA (42). Tersangka SA ditangkap setelah membawa empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Arab Saudi. Berdasarkan penyelidikan, SA bekerja sama dengan MA untuk memudahkan proses keberangkatan para calon pekerja migran tersebut dengan keuntungan mencapai Rp 15 juta per orang. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman pidana sesuai pasal 2, 4, dan 10 UU TPPO.
Selain itu, pada 5 November 2024, Polres Lebak berhasil mengungkap kasus prostitusi di sebuah kontrakan di Rangkasbitung. Polisi menangkap YA (26) yang berperan sebagai mucikari, dan berhasil menyelamatkan tiga perempuan yang menjadi pekerja seks komersial. Modus yang digunakan adalah mengontrak kamar dan mencarikan tamu laki-laki untuk para PSK. Tersangka YA kini terancam hukuman penjara sesuai Pasal 296 dan 506 KUHP.
Dian Setyawan menegaskan bahwa para pelaku TPPO menggunakan berbagai modus, termasuk menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji besar. Namun, kenyataannya para korban diperlakukan secara tidak adil dan tidak dibayar sesuai janji. “Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji manis para calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” ujar Dian.
Polda Banten juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di negara – negara kawasan Timur Tengah sesuai dengan Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, yang melarang penempatan pekerja migran Indonesia oleh pengguna perseorangan.
Di akhir konferensi pers, Dian Setyawan menegaskan komitmen Polda Banten untuk terus menindak tegas pelaku TPPO. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan orang atau eksploitasi pekerja migran ilegal. “Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor,” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar