Banten — kemajuanrakyat.id-Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kholid Gailea, menyebutkan bahwa perkara perceraian masih menjadi jenis perkara paling dominan di lingkungan Pengadilan Agama, dengan mayoritas diajukan oleh pihak perempuan melalui gugatan cerai.
Menurutnya, tingginya angka cerai gugat menunjukkan bahwa banyak perempuan yang menjadikan pengadilan sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga, setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Perkara yang paling banyak di Pengadilan Agama adalah perceraian, dan yang paling banyak mengajukan itu pihak perempuan karena ada permasalahan dari pihak suami,” ujar Kholid kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, faktor penyebab perceraian umumnya berkaitan dengan tidak terpenuhinya harapan dalam rumah tangga, baik dari sisi ekonomi maupun pemenuhan kebutuhan lahir dan batin seperti kasih sayang dan nafkah hidup.
“Kadang ekspektasi sebagai istri tidak terpenuhi, baik dari sisi nafkah maupun perhatian, sehingga mereka mengambil keputusan untuk bercerai,” katanya.
Kholid menegaskan bahwa perceraian di pengadilan merupakan langkah terakhir, meskipun dalam pandangan agama merupakan hal yang diperbolehkan namun dibenci. Karena itu, setiap perkara perceraian wajib diupayakan perdamaian melalui proses mediasi sesuai aturan perundang-undangan.
Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, seluruh perkara perdata termasuk perceraian wajib melalui mediasi sebelum masuk ke persidangan. Upaya ini dilakukan untuk mendorong rekonsiliasi pasangan suami istri.
“Mediasi itu wajib. Kita ingin mencoba mendamaikan karena keluarga adalah bagian terkecil dari negara yang harus dijaga,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses mediasi tidak hanya diarahkan untuk rujuk, tetapi juga menyelesaikan dampak perceraian seperti hak anak, nafkah iddah selama tiga bulan, serta mut’ah sebagai pemberian suami kepada istri.
“Kalau tetap berpisah, maka hak-hak akibat perceraian harus diselesaikan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kholid mengungkapkan beberapa faktor utama penyebab perceraian di masyarakat, seperti masalah ekonomi, hilangnya kepercayaan, serta kekerasan dalam rumah tangga. Ia juga menyoroti fenomena baru yang cukup berpengaruh, yakni judi online dan pinjaman online.
“Sekarang ada kasus judi online dan pinjol yang dilakukan secara tersembunyi, bahkan di kamar sendiri tanpa diketahui pasangan. Ini berdampak besar pada keharmonisan rumah tangga,” ungkapnya.
Terkait pernikahan siri, Kholid menilai hal tersebut tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga sosial yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah. Menurutnya, pencatatan pernikahan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak.
Ia juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pengadilan dalam menangani persoalan keluarga, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kalau pemerintah daerah bisa memperkuat layanan dan kerja sama, maka banyak persoalan rumah tangga bisa tertangani lebih awal,” katanya.
Kholid menekankan pentingnya kemandirian perempuan dalam menghadapi tantangan ekonomi rumah tangga agar tidak mudah terjebak dalam tekanan yang berujung pada perceraian.
“Perempuan harus lebih mandiri, bisa berdikari dan kuat secara ekonomi supaya tidak sepenuhnya bergantung pada pasangan,” jelasnya.
(Yuyi Rohmatunisa)














Komentar