Pandeglang-kemajuanrakyat.id-Sidang lanjutan sengketa lahan seluas lebih dari seribu hektare di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan yang digelar pada Senin, (14/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi, sejumlah keterangan saksi memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pembebasan lahan dan pematokan yang berlangsung pada periode 1996–1998.
Persidangan turut menyoroti kehadiran saksi fakta yang diajukan pihak Tergugat. Pasalnya, saksi tersebut berasal dari Desa Cibadak, sementara objek sengketa berada di Desa Rancapinang. Selain itu, proses persidangan juga diwarnai persoalan administratif karena beberapa saksi dinilai belum melengkapi dokumen kedinasan, bahkan satu orang saksi tidak dapat melanjutkan pemeriksaan lantaran mengalami gangguan kesehatan yang memengaruhi daya ingatnya.
Salah satu saksi, Rahmat Soleh yang merupakan aparatur sipil negara dan pernah menjadi anggota Panitia 9 pada proses pengukuran lahan tahun 1997–1998 di Desa Cibadak, menyampaikan sejumlah keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Rahmat, proses pembebasan lahan yang disebut untuk kepentingan TNI Angkatan Darat saat itu justru dibiayai oleh pihak perusahaan swasta, PT Nusa Graha Perkasa Mandiri.
“Juru bayarnya orang PT. Saya bingung karena ini pembebasan lahan TNI, tetapi juru bayarnya orang perusahaan, bukan orang berbaju loreng,” ujar Rahmat dalam persidangan.
Rahmat juga menyatakan masyarakat ketika itu memahami uang sebesar Rp.250 per meter yang diterima sebagai ganti rugi tanaman atau garapan, bukan sebagai pembayaran atas pelepasan hak kepemilikan tanah.
Selain itu, ia mengungkap dugaan adanya ketidaktertiban administrasi. Menurut keterangannya, sebagian warga menandatangani dokumen tanpa sempat membaca isi secara menyeluruh karena antrean yang panjang. Ia juga menyebut terdapat pengambilan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara acak untuk mencocokkan luas lahan, yang diduga mengakibatkan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi di lapangan.
Keterangan serupa disampaikan saksi lainnya, Dede Rukman, yang bekerja sebagai buruh harian pembawa patok pada proses pematokan tahun 1996–1998. Dede mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas memasang patok sesuai arahan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat desa.
Ia menerangkan, selama pemasangan 273 titik koordinat, termasuk 85 patok di wilayah Desa Rancapinang, tidak terdapat keterlibatan pihak perusahaan di lapangan. Dede juga menegaskan bahwa uang yang diterima keluarganya saat itu dipahami sebagai ganti rugi tanaman, bukan pembayaran pelepasan hak atas tanah.
Sementara itu, saksi Antoni, anggota TNI AD yang bertugas melakukan pendataan aset sejak 2015, mengaku hanya mengetahui dokumen berupa foto Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01 dengan luas sekitar 1.020,5 hektare.
Dalam keterangannya, Antoni membenarkan adanya informasi mengenai berita acara serah terima aset antara TNI AD Kodam III/Siliwangi dengan PT Mandiri Nusa Perkasa Nugraha melalui mekanisme tukar guling. Ia juga menyebut masyarakat menyampaikan penolakan setelah mengetahui status kepemilikan SHP tersebut dan memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kuasai.
Terpisah, Ketua Umum PERMAHI Komisariat Untirta, Nurmilailla, meminta majelis hakim memeriksa seluruh fakta persidangan secara objektif dan independen.
Menurutnya, dugaan adanya tekanan terhadap warga, ketidaktahuan masyarakat mengenai isi dokumen yang ditandatangani, serta proses administrasi pertanahan pada 1997 perlu diuji secara menyeluruh di persidangan.
“Majelis hakim diharapkan dapat mengedepankan kebenaran materiil agar putusan yang dihasilkan benar-benar menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun institusi negara,” ujarnya Rabu, (15/7/3026).
Hingga persidangan berlangsung, majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi. Perkara sengketa lahan tersebut masih dalam proses pembuktian, sehingga seluruh keterangan yang disampaikan para saksi akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
(Yuyi Rohmatunisa)














Komentar