Kota Serang, Kemajuanrakyat.id-Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Wilayah percepatan capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah untuk Provinsi DKI Jakarta dan Banten, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Selasa (15/7/2025).
Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), Dr. Drs. Imran, M.Si, M.ACd, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI terkait percepatan pembangunan perumahan layak huni di seluruh wilayah Indonesia.
“Program nasional tiga juta rumah dibagi ke dalam tiga wilayah utama, yaitu pedesaan, perkotaan dan pesisir. Hari ini kita fokuskan koordinasi untuk Provinsi Banten dan DKI Jakarta,” ujar Dirjen Imran kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa program melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah, mulai dari Dinas Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda, Bapenda, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD). Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah menyatukan persepsi dan mengoptimalkan sinergi lintas sektor guna mendukung percepatan pembangunan rumah, baik pembangunan baru, renovasi, maupun rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Salah satu agenda penting yang dibahas dalam rapat adalah implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang. SKB ini mengatur sejumlah kebijakan strategis, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PPG), serta percepatan proses penerbitan PPG dari 45 hari menjadi 10 hari.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota yang telah menindaklanjuti SKB Tiga Menteri, terutama dalam pembebasan BPHTB dan retribusi PPG,” katanya.
Selain regulasi, aspek pembiayaan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah pusat mendorong agar seluruh pemerintah daerah ikut berkontribusi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBDes, mengingat keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat. Bantuan ini dapat dialokasikan untuk pembangunan baru maupun perbaikan rumah tidak layak huni.
Ia juga menyoroti pentingnya validasi dan pemutakhiran data perumahan. Hingga saat ini, masih banyak daerah yang belum menyerahkan data akurat terkait kepemilikan dan kelayakan rumah.
“Kita butuh data konkret untuk menentukan intervensi yang tepat. Ini mencakup rumah yang dibeli melalui skema KPR subsidi, dibangun mandiri, maupun yang mendapat bantuan renovasi dari pemerintah atau CSR swasta,” imbuhnya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan program tiga juta rumah. Dirjen Imran optimistis, jika seluruh pihak berkomitmen, target pengurangan angka kekurangan rumah secara bertahap dapat tercapai dalam lima tahun ke depan.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar