oleh

Dinamika Kasus Korupsi Picu Pertanyaan Publik, LKPPH Ingatkan Due Process of Law

Serang – kemajuanrakyat.id -Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) DPC PERMAHI Banten, Ricci Otto F. Sinabutar, S.H., mengingatkan agar penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya rivalitas antarlembaga penegak hukum.

Pernyataan disampaikan Ricci kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026), menanggapi dinamika penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurut Ricci, komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi patut diapresiasi. Hal itu terlihat dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap aparat penegak hukum, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Upaya pemberantasan korupsi memang menunjukkan perkembangan yang positif. Masyarakat melihat adanya keberanian aparat dalam mengusut perkara-perkara besar tanpa memandang jabatan,” ujarnya.

Namun, munculnya perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak boleh dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik.

“Siapa pun yang sedang menjalani proses hukum memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak,” tegasnya.

Ricci menilai dinamika yang terjadi belakangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas penegakan hukum.

“Setelah sebelumnya kejaksaan mengungkap perkara yang menyeret oknum dari institusi kepolisian, kini muncul perkara yang dikaitkan dengan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah murni proses penegakan hukum atau terdapat rivalitas antarlembaga,” cetusnya.

Menurutnya, fenomena tersebut dapat dikaji melalui perspektif Institutional Rivalry Theory, yakni teori yang menjelaskan bahwa lembaga negara berpotensi mengalami persaingan dalam mempertahankan kewenangan, pengaruh, maupun legitimasi.

“Teori tersebut menjelaskan bagaimana persaingan antarlembaga dapat memengaruhi persepsi publik. Karena itu, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan bahwa setiap tindakan didasarkan pada alat bukti, prosedur hukum, dan prinsip due process of law,” katanya.

Ricci berharap seluruh institusi penegak hukum tetap mengedepankan profesionalisme serta memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum sebagai arena ego sektoral. Yang harus menjadi prioritas adalah penegakan hukum yang adil, transparan, akuntabel, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia,” tandasnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed