oleh

WKPTA Banten, Pengawasan Peradilan Tanpa Campur Tangan Proses Persidangan

Banten– kemajuanrakyat.id-Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (WKPTA) Banten, Anang Permana, menegaskan bahwa arah kebijakan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten tetap berpedoman pada program prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, secara prinsip program kerja PTA Banten tidak berbeda dengan pengadilan tinggi agama lainnya di Indonesia. Namun demikian, setiap pelaksanaan program tetap disesuaikan dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

“Pada dasarnya sama dengan pengadilan tinggi lainnya, hanya saja kami mengutamakan program prioritas Mahkamah Agung, terutama yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Terkait kewenangan dalam penanganan perkara, Anang menjelaskan bahwa proses pemeriksaan perkara sepenuhnya berada di tingkat pertama, yakni pengadilan agama. Sementara PTA berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding sekaligus pelaksana fungsi pengawasan.

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, PTA tidak diperkenankan melakukan intervensi terhadap proses persidangan di tingkat pertama.

“Pengadilan tinggi agama hanya menjalankan fungsi pengawasan. Tidak ada intervensi terhadap pemeriksaan perkara di tingkat pertama, karena itu dapat mengganggu independensi peradilan,” tegasnya.

Anang juga menambahkan bahwa meskipun terdapat perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk yang melibatkan pihak tertentu, PTA tetap menjaga posisi sebagai pengawas tanpa mencampuri substansi perkara yang sedang berjalan.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa volume perkara di wilayah PTA Banten cukup tinggi. Beberapa pengadilan agama seperti di Tigaraksa, Tangerang, dan Serang tercatat menangani ribuan perkara setiap tahunnya.

“Rata-rata setiap pengadilan agama di wilayah Banten menangani sekitar 4.000 perkara,” ungkapnya.

Dengan tingginya beban perkara tersebut, PTA Banten terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan dan pengawasan guna memastikan proses peradilan berjalan efektif, profesional, dan berintegritas.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed