oleh

Dianggap Membandel, SejumlahTempat Hiburan Malam Di Kabupaten Serang Ditutup

Kemajuanrakyat, Serang  – Karena dianggap membandel sejumlah tempat hiburan malam yang terdapat diwilayah Kabupaten Serang ditutup. Pasalnya penutupan tempat hiburan ini karena tidak patuh terhadap anjuran pemerintah termasuk himbauan Bupati Serang terhadap pelaksanaan protokol kesehatan .

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat kepada kalangan wartawan di Serang Selasa 14/9/2020.

Ajat Sudrajat menambahkan , Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19. “Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati,” terang Ajat kepada wartawan.

Ajat mengakui, selama ini, rencana tindakan razia kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan malam mendadak tutup. “Karena itu, kami razia mendadak dan langsung kami tutup tempat hiburan malam yang membandel,” ujarnya.

Adapun tempat hiburan malam yang ditutup, disebutkan Ajat, berada di kawasan JLS, Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung, serta di kawasan wisata Anyer, Kecamatan Anyar. Antara lain Sanghyang Spa Resort, Hotel Putri Duyung, Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, New Roger, dan Café Pertiwi.

Dijelaskan Ajat, sejumlah tempat hiburan tersebut ditutup karena kerap menyalahi izin operasional. Dalam izin disebutkan tempat hiburan karaoke keluarga, tetapi operasionalnya menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu. “Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” jelasnya.

Kata Ajat, pemilik tempat hiburan malam juga sudah menandatangani perjanjian penutupan. “Jika masih membandel dan menyalahi aturan, kami akan bertindak lebih tegas. Selama masa pandemi, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi,” tegasnya. (red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed