oleh

Wagub Banten Beberkan Dukungan Pemulihan Ekonomi di Sektor Pertanahan & Tata Ruang

SERANG, Kemajuanrakyat.id – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memimpin Upacara Hari Agraria & Tata Ruang 2021 tingkat Provinsi Banten yang digelar di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten di Kota Serang, Jumat (24/9). Menurut Andika, Pemerintah Provinsi Banten dan sejumlah Pemerintah Daerah di Banten sudah melakukan dukungan konkrit terhadap upaya Pemerintah Pusat dalam melakukan percepatan pemulihan ekonomi di sektor agraria atau pertanahan dan tata ruang.

“Sudah sejak awal tahun ini Pemprov Banten punya tim ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilantik Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim),” kata Andika usai upacara. Kata Andika, Pemprov Banten mendukung apa yang diupayakan oleh BPN Banten dalam pelaksanaan program PTSL yang terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2021 ini, kata Andika, Tim Ajudikasi PTSL Provinsi Banten menargetkan 98 ribu bidang tanah. “Untuk biaya pensertifikatan ditanggung oleh negara. Sementara untuk biaya pemberkasan ditanggung oleh masyarakat,” kata Andika.

Andika menambahkan, sejumlah pemda di Banten juga turut membantu upaya ini dengan di antaranya telah memberikan semacam insentif atau pemotongan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Seingat saya setidaknya di Kota Tangerang sudah menerapkan (pemotongan PBB & BPHTB) itu,” imbuhnya.

Andika juga mengungkapkan dukungan Pemprov Banten terhadap upaya percepatan pemulihan ekonomi di sektor pertanahan ini di antaranya terlihat dari telah dibagikannya 1.600 sertipikat tanah dalam program redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 untuk warga Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, baru-baru ini oleh Gubernur Wahidin.

Andika mengatakan, penyerahan sertifikat tanah kepada warga masyarakat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan bukti sah kepemilikan tanah. “Sertipikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap,” ujarnya.

Dalam hal kebijakan tata ruang sendiri, lanjut Andika, Pemprov Banten mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) kaitannya upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut Andika, PP 21/2021 jawaban atas kerap kali terjadi tumpang tindih pengaturan penataan ruang disinyalir sebagai salah satu penyebab permasalahan terhambatnya ekosistem investasi, kegiatan berusaha dan juga penciptaan lapangan kerja tersebut. “Tentu saja kami di daerah mendukung upaya ini,” imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam amanat upacaranya yang dibacakan Andika, mengajak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyukseskan program PTSL dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai. Menurutnya, masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB.

Sementara itu, Kepala BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan, peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun kali ini mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” dengan maksud melaksanakan UUCK dan turunannya.

“Ini untukmenciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Keeil,dan Menengah (UMKM)serta mendorong investasi,” katanya. (red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed