oleh

Marwan Ali SH Pengamat Tenaga Kerja: Kemana Tim Pengawasan Ketika Hak-Hak Buruh Di Nomor Duakan

Karawang, Kemajuanrakyat.id – Penegakan hukum dan pengawasan yang lemah terhadap hak-hak buruh menjadi persoalan klasik yang tidak kunjung tuntas. Banyak kasus pelanggaran hak-hak buruh oleh pengusaha yang belum memperoleh titik temu.

Kasus paling hangat yang membuat kepala orang menggeleng ialah pengusaha asing yang kabur membawa upah seluruh karyawan. Ada pula beberapa perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Puluhan Buruh disebuah perusahaan Kontruksi yang di alihkan kepada Perusahaan lain dengan diputus hubungan kerja oleh perusahaan sebelumnya tanpa mendapatkan uang pesangon atau uang Konfensasi, seakan tiada pertimbangan atas kinerja mereka selam puluhan tahun.

Belum lagi, kasus pelanggaran upah minimum oleh beberapa perusahaan, menggunakan sistem jam kerja dan pengupahan All In bahkan adapula perusahaan yang belum mendafarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan ada juga kasus menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, saat ini tim pengawas ketenagakerjaan merupakan otonomi daerah, sehingga pengawasan ketenagakerjaan berada di level provinsi. Sebelumnya, tim pengawas berada hingga tingkat Kabupaten dan Kota.

Terkait proses penyelesaian, lanjutnya, tim pengawas akan turun langsung memeriksa, mengambil tindakan, dan menyelesaikan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu jika permasalahan menyangkut hak normatif yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Termasuk dalam permasalahan hak normatif adalah pembayaran upah minimum.

Namun, jika permasalahan masuk dalam ranah hubungan industrial, maka penyelesaiannya harus melalui proses tripartite, mediasi hingga putusan pengadilan industrial. Termasuk dalam permasalahn industrial adalah putusan PHK. Secara umum.

Pemerintah ‘Belum Hadir’ untuk Pekerja

Pengamat Ketenagakerjaan Marwan Ali Hasan, SH mengatakan upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kemnaker belum membuah hasil, termasuk mengalihkan tim pengawas dari kabupaten dan kota menjadi kewenangan provinsi.

“Jadi pengawasan kita seperti yang dulu tidak jalan dengan baik, pengawasan ini belum mampu melaksanakan tugas seperti yang diamanatkan ketentuan yang ada,” kata Marwan.

Marwan Ali Hasan, SH mengungkapkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun dengan modus Peralihan kepada Perusahaan rekanan dengan tanpa memberikan Hak Uang Pesangon atau Konfensasi kepada Buruh sudah terjadi berulang kali.

“Tidak ada upaya dan niat baik dari pihak perusahaan seakan mengabaikan atas pengabdian Buruh selama puluhan tahun, jangankan uang Pesangon tapi 1 lusin gelaspun tidak mereka berikan sebagai tanda jasa terhadap perusahaan,” tandas Marwan.

Ke depan, Marwan Ali Hasan, SH mendesak pemerintah melakukan fungsi pengawasan yang bersifat preventif, sehingga bisa mencegah pelanggaran hak-hak pekerja. Saat ini, pemerintah justru mengambil langkah setelah muncul pelanggaran dari perusahaan. Toh, solusi yang diberikan juga cenderung menggantung alias tidak menjawab tuntutan pekerja.

Masih menurut Marwan, kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan lantaran pemerintah selalu mendahulukan sisi investasi ketimbang penegakan hukum. Misalnya, lanjut Marwan, tidak ada penindakan tegas pada kasus pelanggaran upah minimum dan Hak Pemberian uang PHK atau Pesangon, sebab pemerintah khawatir ketegasan hukum justru akan menekan investasi asing.

“Kalau kita hanya fokus menarik investasi dan selalu berpihak kepada pengusaha, artinya penegakan hukum akan dinomor duakan,” kata Marwan.

Selain itu, Marwan Ali Hasan, SH menilai anggaran untuk tindakan pengawasan hak-hak tenaga kerja masih rendah. Akibatnya, kinerja dari tim pengawas pun cenderung kurang maksimal. Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Marwan bilang, tim pengawas juga kurang mumpuni baik dari kualitas maupun kuantitas.

“Kami selalu mengatakan harusnya ada komisi pengawas tenaga kerja yang disusun secara tripartiet yaitu pekerja, pemerintah, dan pengusaha,” ujar Marwan.

Tidak hanya itu, Menurut Marwan Ali Hasan, SH selama ini Kemnaker belum bisa menyiapkan langkah preventif secara menyeluruh, Setelah timbul masalah, katanya, Kemnaker baru datang mambantu memberi solusi.

“Secara keseluruhan pengawasan memang belum efektif,” tandas Marwan.

Kurang maksimalnya pengawasan ini, kata Marwan, disebabkan jumlah pengawas yang terlalu sedikit sehingga tidak bisa mengimbangi jumlah perusahaan dalam suatu wilayah. Payaman juga menilai penempatan tim pengawas di provinsi justru kurang fleksibel.

Seharusnya, di beberapa kabupaten padat industri dapat ditempatkan beberapa orang tenaga pengawas. Dengan demikian, tim pengawas bisa memantau hak-hak pekerja oleh perusahaan secara rutin.

“Saya sarankan supaya dalam lima tahun ini pengawas secara bertahap ditambah 200 orang setiap tahun,” pungkas Marwan.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed