oleh

Ucu Jauhar Aktivis Banten: Pejabat Publik Yang Tidak Patuh UU KIP Bisa Dipidana

Serang, Kemajuanrakyat.id – Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta, Hal itu dikemukakan oleh salah satu aktivis Banten, Ucu Jauwher, disaat lepas tanya jawab, di Forum Presedium NGO Banten, komplek Banjar Asri, Kota Serang, Banten. Sabtu (09/10/2021).

Kemudian lanjut Ucu, terkait tindak pidana hukum Ada dua kausal, 1.Menghambat, dan 2. Menyesatkan informasi publik. Contoh, sudah berulang kali bahwa yang namanya DPA detail itu juga bagian daripada informasi publik, dan merupakan informasi publik yang harus disediakan disetiap meja informasi OPD dan di Website, namun pada kenyataannya tidak seperti itu. Setiap OPD Wajib menyediakan meja informasi publik, Kalau tidak sudah menghambat informasi publik.dan sudah masuk dalam katagori tindak pidana.

Seperti, kata dia, adanya Informasi sesat, di pembangunan gedung Samsat dan dihentikan oleh Bapeda, karena tidak menjalankan Protokol Kesehatan. Namun, menurut keterangan di berita pada media, bahwa kata pelaksana dari pihak tiga, tidak dihentikan tapi diliburkan.

Dalam acara mengisi tanya jawab di Forum Diskusi presdium NGO Banten, dia juga meminta kepada presedium NGO, untuk mengagendakan permasalahan tersebut, agar disosialisasikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH). “Dalam diskusi ini, saya mohon agar rekan-rekan aktivis yang tergabung di presidium NGO Banten, segera menyikapi untuk mendorong kepada pihak APH, agar menindak dengan tegas pada kasus pidananya, terhadap setiap OPD yang melanggar dengan sengeja menghambat dan yang menyesatkan informasi publik.” Pungkas Ucu.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed