oleh

Saeful Hidayat SH.MH Praktisi Hukum: UU KIP Harus Didukung Masyarakat

Serang, Kemajuanrakyat.id – Berdasarkan UU 14 Tahun 2008, bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang.

Dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tercantum adanya hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, dan kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional. Hal itu dipaparkannya oleh praktisi hukum, Saeful Hidayat, SH. MH, sebagai narasumber pada acara Forum Diskusi Presedium NGO Banten, Komplek Banjar Asri, kota Serang, Banten. Sabtu (09/10/2021).

Pada pemaparannya itupun, dia, juga menyampaikan tidak semua Informasi bisa dibuka untuk publik, karena ada Informasi publik yang dikecualikan, meliputi, 1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum, 2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat, 3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, 4. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, 5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional, 6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, 7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. 8. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi, 9. Memorandum atau surat antara badan publik atau intera badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan komisi informasi, atau pengadilan, 10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang – undang.

Disinggung juga olehnya, mengenai UU KIP jelaslah harus ada peran serta seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi, dalam mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan yang menyangkut biaya dari APBD/APBN. Pengawasan pada badan publik tidak mesti harus dari DPR, wartawan, Lembaga Sewadaya Masyarakat (LSM), dari masyarakat yang bersifat individu/peroranganpun dengan hanya berlegalitas KTP, bisa dan diperbolehkan untuk melakukan kontrol dalam Keterbukaan publik.

” Jika ingin minta informasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh badan publik, harus bertanya pada PPID yaitu ke Sekretaris Daerah (Sekda). Itupun harus dilakukan secara formal dengan mengirim surat secara legalitas atau berbadan hukum,” kata Saeful. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed