oleh

Sukisari, S.H., : Surat Dakwaan Henry Surya Indikasikan Penyelewengan Asset KSP Indo Surya dan Wajib Dikejar Kurator

Jakarta, Kemajuanrakyat.id  — Bahwa dalam Surat Dakwaan HS pidana nomor perkara : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt., dengan Kepailitan KSP Indosurya

Perkara Nomor : 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt. Pst. dan ada asset yang bisa dikejar Kurator.

Bahwa Sukisari, S.H setelah mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama hari Selasa, 20 September 2022, di Pengadilan Jakarta Barat, atas Terdakwa Henry Surya,

pendiri dan mantan pengurus KSP Indosurya Cipta, nomor perkara : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt., maka terungkap bahwa perbuatan Terdakwa HENRY SURYA, bersama-sama saksi JUNE INDRIA dan SUWITO AYUB tersebut telah menyebabkan terjadinya kerugian bagi orang perorang/nasabah dan berdasarkan Hasil AUDIT telah mengakibatkan setidak-tidaknya 6.193 orang perorang/nasabah mengalami kerugian karena kehilangan uangnya dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp. 16.086.489.251.188 (enam belas triliun delapan puluh enam miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

Bahwa diduga masih adanya harta berupa :

1. Piutang kepada perusahaan grup Indosurya.

2. Piutang dalam menyalurkan pinjaman kepada 27 Perusahaan Terbatas dengan Jumlah Rp. 524.500.000.000,-

3. Asset kendaraan sebanyak 49 kendaraan roda empat

4. – Bahwa uang yang disalahgunakan atau digelapkan Terdakwa HENRY SURYA bersama-sama dengan saksi JUNE INDRIA dan SUWITO AYUB melalui Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta secara berlanjut pada tahun 2012 s/d 2020 dengan cara disalurkan ke 30 Perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Grup totalnya sebesar Rp. 10.512.237.348.374 (sepuluh triliun lima ratus dua belas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).

Dan selanjutnya ternyata dari uang/dana simpanan yang dimiliki orang perorang/nasabah atau masyarakat serta para saksi korban yang masuk ke 30 perusahaan tersebut secara melawan hukum telah disalahgunakan atau digelapkan dengan tujuan menguntungkan Terdakwa HENRY SURYA dengan menerima aliran uang dari 15 perusahaan dengan jumlah total sebesar Rp. 2.545.674.067.627 (dua triliun lima ratus empat puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh empat juta enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah)

4. adanya aliran uang sejumlah Rp 1.354.289.443.465,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dari Kospin Indosurya Inti/Cipta ke PT. Indosurya Inti Finance, sebagaimana arahan dan perintah Terdakwa HENRY SURYA pada periode Oktober 2014 sampai dengan Juli 2017 SUWITO AYUB tanpa mendapat persetujuan dari orang perorang/nasabah atau masyarakat serta para saksi korban selaku pemilik uang/dana maupun dari rapat anggota koperasi Indosurya Inti/Cipta juga telah disalahgunakan dengan menginstruksikan kepada saksi Lay Edi Cahya “untuk menggunakan uang nasabah membeli MTN yang diterbitkan PT. Indosurya Inti Finance” dengan jumlah transaksi sebanyak 153 dengan nilai total sebesar Rp. 1,889,200,000,000 (satu triliun delapan ratus delapan puluh Sembilan miliar dua ratus juta rupiah)

4. Sisa uang dalam 18 rekening Rp 29.894.429.835,64 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh lima koma enam puluh empat rupiah) dan USD 896.988,43 (delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma empat puluh tiga rupiah).

Maka selanjutnya harus memgawasi KURATOR agar bisa memberikan manfaat maksimal atas harta pailit, agar kreditor mendapat pembagian yang optimal.

Bahwa pada tanggal 9 September 2022 Kuasa Hukum Sukisari, S.H. dari Kantor Hukum Sukisari & Partners hadir dalam Rapat Kreditor pertama, Perkara Nomor : 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt. Pst. atas debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA (PAILIT), telah menyampaikan surat secara resmi kepada Hakim Pengawas, ditembuskan kepada : 1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2. Majelis Hakim Perkara Nomor : 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt. Pst., 3. Tim Kurator dan 4. Para Klien Sukisari & Partners,untuk :

1. Meminta Tim Kurator melaksanakan tugas dengan baik,dan melacak harta pailit dengan optimal, tidak berhenti hanya dengan batas pendapatan fee kurator maksimal Rp. 76 milyar rupiah yaitu pemberesan harta pailit smp dengan satu trilyun rupiah, Kurator diminta harus ada Rencana Kerja yang jelas, serta jika ada perkara yang merugikan harta pailit, untuk melakukan Actio Pauliana, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”);

2.Apabila Pengurus Koperasi diduga melakukan tindak pidana agar melaporkan ke kepolisian serta jika ada Tindakan merugikan koperasi, agar mengajukan gugatan lain – lain, yang melakukan kesalahan atau kelalaiannya dalam pengurusan koperasi, sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

“Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.”

Sebagaimana mekanisme gugatan lain-lain ini telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU 37/2004;

3. Memohon Hakim Pengawas untuk membentuk panitia kreditor tetap, setelah pencocokan utang selesai, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 80 UUK.

4. Bahwa Kepailitan merupakan Sita Umum, maka jika ada Sita Pidana, setelah pembuktian kasus pidananya, asset yang disita akan menjadi bagian dari Sita Umum, yang akan dikelola oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.

*HIMBAUAN KEPADA KREDITOR*

Bagi Kreditor yang ikut jalur pidana atau yang belum mendaftar, maka supaya hak untuk mendapatkan bagian harta pailit, harus mengajukan tagihan.

Silahkan memilih kuasa yang dipercaya untuk proses kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Dalam Pailit), yang tidak bisa lagi ditawarkan perdamaian, Karena langkah selanjutnya adalah pemberesan harta pailit oleh Kurator yang ditunjuk, dengan melelang aset dan dibagi secara proporsional.

(Red)

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed