oleh

Polres Cilegon Tangkap Pengedar sabu

Kemajuanrakyat, Cilegon –  Sat narkoba Polres Cilegon kembali berhasil ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari minggu tanggal 20 September 2020, pelaku berinisial DS (40), di tanggkap di jalan Kubang Laban, lingkungan Pegantungan Baru RT/RW 001/014 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Rabu (23/09/2020)

Demikian diungkapkan Kapolres Cilegon Akbp Sigit Haryono SIk SH di wakilkan oleh kasat narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo .S.IKOM,  kepada awak media.

Pengembangan kasus sabu dari tersangka BK (43) yang sebelumnya ditangkap di pinggir Jalan Bojonegara – Cilegon depan Toko Jaya tepatnya di Link. Jombang Gardu RT 01/09 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengarah kepada tersangka DS (40) pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka di lakukan pengembangan untuk menunjukan tempat tinggalnya di Link. Pegantungan Baru RT/RW.005/014, Kel. Jombang Wetan, Kec.Jombang Kota Cilegon.

Dan di temukan barang bukti di hordeng ruang tamu yang diduga Narkotika jenis sabu yang berisi 7 paket plastik bening yang berisi kristal putih, dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 7 (tujuh) paket plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) Unit Handphone,”ungkapnya AKP Elang

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu

“Ya benar tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,”

menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis sabu atau jenis narkotika yang lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa ini, ungkap Sigit . [red/hms]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed