oleh

Solmet Banten Laporkan Biro Barjas dan Dinkes Banten serta BWSC3 ke Kejati Banten

Serang, Kemajuanrakyat.id – Dengan adanya proyek yang syarat bernuansa KKN di Biro Barjas, Dinkes Banten dan BWSC3, Solmet Banten melaporkan serta sekalian menyerahkan berkas Laporan Pengaduan (Lapdu) yang dibarengi Unjuk Rasa (Unras) ke Kejati Banten.

Sebelum penyerahan berkas Lapdu, Solderitas Merah Putin (Solmet) Banten terlebih dahulu melakukan aksi unjuk rasa, meminta dan mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas dan mengungkap berbagai persoalan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pada kontek korupsi di Biro Barjas (Pokja ULP), Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten serta Balai Beware Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BWSC3). Hal itu dibeberkan Robert, koordinator lapangan unras. Kamis (21/4/2022).

Menurut keterangan Robert, kata dia, bahwa dengan kedatangan massa Solmet ke Kejati Banten bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, juga adanya dugaan KKN pada kegiatan pembangunan waduk karian di BWSC3 pada kepala SNVT pembangunan bendungan dan PPK bendungan, terkait adanya temuan BPKP tahun 2020. Yang mana adanya temuan kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT DWW jo senilai Rp108.254.900.574,31,-

Menagih janji Kejati Banten untuk usut tuntas terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan genset tahun 2015, yang hingga kini sejumlah 3 (Tiga) orang oknum pejabatnya belum juga mendapat proses hukum.

Usut tuntas kasus masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, yang diduga adanya kejanggalan, yaitu Kabid sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi tersangka/terdakwa, sedangkan Kadis sebagai Penguina Anggaran (PA) tidak tersentuh hukum.

Usut pelaksanaan lelang pembangunan RSUD Labuan dengan nilai pagu 67 M, selain itu juga batalkan proses lelang pembangunan gedung Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dengan nilai pagu Rp25 M yang diduga sarat rekayasa (Menggolkan persyaratan tekhnis).

“Kami mohon agar hukum jangan tebang pilih, janganlah ada yang dikorbankan dan jangan ada diselamatkan,” Papar Robert.

menurut Ivan Hebron Siahaan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, bahwa pihak kejati akan menerima setiap bentuk laporan dari masyarakat, dan akan memproses dengan menelaah berkas laporan kasusnya terlebih dahulu. ” Kami dari kejati Banten terima berkas laporan kasus dugaan TIPIKOR dari Solmet Banten, dana akan kami proses setelah berkas laporan kasus tersebut setelah ditelaah lebih dahulu oleh pihak Kejati Banten,” kata Ivan, saat penyerahaan berkas laporan kasus tersebut, di kantor Kejati Banten.

Sementara itu Kamaludin, ketua Solmet Banten, menegaskan agar proses lelang ulang yang ke-3, Pembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat pada Dinkes Banten, untuk dibatalkan.

“karena pada proses lelang tersebut diduga ada cacat hukum, maka lebih baiknya dibatalkan lelalangnya.” Pungkas Kamaludin. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed