oleh

Sekjen Lsm-Kampak-RI, Angkat Bicara Tentang Pengelolaan Asset Kabupaten Bekasi

Kemajuan Rakyat, Bekasi – Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM-KAMPAK-RI) Indra Pardede mengatakan kepada awak media, meminta tegas agar Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH. Melakukan inventarissasi asset Kabupaten Bekasi. Minggu (18/04/2021).

Dimana dalam peraturan permendagri nomor 19 tahun 20216, tentang pedoman pengelolaan barang milik Daerah, terutama pasal 476 ayat 1, menjelaskan bahwa pengguna barang milik Daerah paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

Dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) sudah jelas diatur tentang asset namun fakta dilapangan asset Kabupaten Bekasi, masih dikuasai oleh pihak swasta yang sampai hari ini asset tersebut dijadikan Pasar Swasta Kota Bekasi.

Dalam pengelolaan retribusi Pasar tersebut tidak pernah melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi, melainkan pengelola Pasar tersebut melibatkan Walikota Bekasi.

Puluhan miliaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga raib. Hal itu terungkap ketika retrebusi pasar  Bekasi, seluas 10.410 persegi yang  terletak di Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi asset milik Pemerintah Kabupaten  Bekasi yang telah dikuasai dan dikelola pihak lain dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga pemeritah Kabupaten Bekasi kehilangan PAD dari hasil Retribusi pasar tersebut dengan besaran puluhan miliaran selama puluhan tahun berlangsung namun tidak pernah masuk ke Kas Perbendaharaan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan surat nomor. 511-32/1551/PK tertanggal 5 September 2000 Bupati Bekasi  Wikanda Darmawijaya berbunyi Status tanah pasar baru Bekasi bagian belakang terletak di Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, merupakan salah satu asset milik pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurut  Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui Kepala  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPkD) Kabupaten Bekasi Slamet Supriadi, SH.MSi secara tertulis melalui surat nomor: 032/1114/2021/BPKD, menjelaskan bahwa BPKD Kabupaten Bekasi tidak pernah memberikan izin pemanfaatan barang  asset milik Daerah berupa tanah kepada PT. Bintang Inter Nusantara. Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak pernah melakukan perjanjian dalam kerjasama dengan sewa berupa asset tanah dengan PT. Bintang Inter Nusantara. BPKD Kabupaten Bekasi tidak ada penerimaan pendapatan yang masuk ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi.

Padahal  tanah lokasi pasar di Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi yang di kelola PT.Bintang Inter Nusantara adalah tanah asset Milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Nomor Sertifikat : SHM No. 512 Tanggal 20 Juni1984 Luas :2.650 meter persegi. Dan SHM No.205 Tanggal 16 Desember 1983 ,Luas: 7.760 meter persegi. Total luas :10.410 Meter persegi. Kode barang/Registrasi: 1.3.1.01.001.002.001/ 000001Kel. Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur. Pengadaan tahun 2000. Alamat/letak : di Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Tercatat data  Baru Bagian Perlengkapan per tahun 2014.

Pemerintah Kabupaten Bekasi terlalu lalai , padahal Bupati Bekasi Wikanda Darmawijaya pada tahun 2000 silam menyatakan Pasar baru Bekasi Bagian belakang adalah asset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berarti selama 20 tahun lamanya PAD Retribusi pasar seluas 10.410 meter persegi yang terletak di Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, raib tidak ada masuk Ke Kas Perbendaharaan Pemerintah Kabupaten Bekasi, papan nama asset milik pemerintah Kabupaten Bekasi. Ucap Indra

Lanjut Indra Menurut, dari penjelasan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa  pasar yang berlokasi  di Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi,  dengan Sertifikat : SHM No. 512 Tanggal 20 Juni1984.( Yusuf/Wdi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed