oleh

Proyek Pemasangan U-Ditch Di Desa Jayabakti Diduga Abaikan K3

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Proyek Pembangunan Pemasangan Saluran Air atau U-Ditch berlokasi di Kampung Bale Kambang Rt 015/006, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan panjang 200 meter dari anggaran APBD 2021, menurut keterangan Pekerja atau orang disekitar, diduga tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya, yang sudah melanganggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Papan Proyek tidak terpasang, terkesan di tutup-tutupi dari masyarakat, pekerjaannya pun tanpa ada lantai dasar serta pemasangan kondisi banjir. Senin (08/11/2021)

Pantauan dilapangan oleh awak media dan LSM diketahui pemasangan U-Ditch tidak pakai lantai dasar atau urugan pasir dan pekerjapun tidak memakai K3 dan melanggar Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun, lantai dasar untuk pemasangan saluran U-Ditch diuruk menggunakan tanah bekas yang sudah di gali.

N.Rudiansah Ketua DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA (Pergerakan Rakyat Bersatu Indonesia Jaya) mengatakan terkait Proyek Pekerjaan Saluaran Air atau U-Ditch Muncul dugaan, adanya pembiaran dari pengawas lapangan, lantaran diduga tidak mengerjakan sesuai spesipikasi dan RAB

Menurut keterangan dari Pekerja, kita hanya ikuti arahan yang diarahkan oleh Mandor Tukang atau Pelaksana. Dan kita juga tidak diberi peralatan K3 seperti, Sepatu, Sarung tangan dan lain-lain.

Sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 372 tentang menggelapkan uang Negara dengan modus Pekerjaan Proyek yang tidak sesuai dengan Spesifikasi akan diancam hukuman penjara 4 Tahun.

Untuk kualitas U-Ditch dari merk Trecon.

“Ga tau kalo pakai berapanya, tapi U-Ditch saya turun kerja sudah ada tidak tahu pengiriman dari mana-mananya” jelas tukang.

Hingga berita ini dimuat, pihak Pengawas, PPTK maupun Konsultan belum dapat dikonfirmasi.

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed