Serang, Kemajuanrakyat.id-Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, memberikan klarifikasi terkait proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam wawancara dengan Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id media online. Senin (6/1/2025).
Ade menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penetapan, masih ada tahapan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang harus diselesaikan terlebih dahulu. “PHPU dulu baru penetapan. Kemarin ini sudah dengan kuasa hukum yang ditunjuk oleh KPU, nantinya akan ada sidang untuk memutuskan hasilnya. Kalau memang tidak ada perubahan dalam persidangan, baru kita bisa lanjut untuk menentukan undangan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Ade.
Menurutnya, penetapan pemenang terpilih akan dilakukan setelah hasil PHPU final dan jelas. Ia juga menegaskan bahwa setelah itu baru bisa ditentukan tanggal penetapan pemenang ada 3 wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Tangerang Selatan (Tangsel). “Jadwal penetapan pemenang terpilihnya nomor 2 di Kabupaten Serang masih belum bisa ditentukan. Nanti kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan pimpinan,” tuturnya.
Terkait tugas KPU, Ade mengungkapkan bahwa meskipun proses penetapan belum berjalan, pihaknya tetap menjalankan rutinitas pekerjaan di KPU. “Dari segi kesekretariatan, kami tetap menjalankan tugas dan rutinitas pekerjaan. Sebagai PNS KPU, tugas kami tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” tambahnya.
Ketika ditanya pandangannya soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan Parliamentary Threshold (PT) dalam pemilu serta dinamika politik terkini, Ade mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut, karena keputusan terkait hal tersebut berada di ranah legislatif dan eksekutif. “Saya tidak bisa menanggapi lebih jauh, karena itu ranah politik. Keputusan ada di pusat, khususnya MK. Kami hanya mengikuti kebijakan yang ada,” jelasnya.
Ade juga memberikan pandangan mengenai ketentuan dasar pemilihan, dimana setiap warga negara berhak dipilih dan memilih. Ia menekankan pentingnya kualitas dan kompetensi calon, selain hanya memenuhi syarat administratif. “Setiap warga negara memang berhak, tapi tentu saja kualitas dan kompetensi calon sangat penting. Tidak hanya sekedar dipilih oleh rakyat, tetapi juga harus memiliki kemampuan dalam memimpin dan menyelesaikan tugasnya. Apalagi jika yang dipilih adalah Presiden, harus memiliki rekam jejak yang baik,” ujar Ade.
Ade menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh legislatif dan eksekutif, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami di KPU hanya menjalankan tugas dan tidak melawan arus kebijakan yang ditentukan,” tutupnya.
( Yuyi Rohmatunisa)
Komentar