oleh

Program PTSL Di Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi, Diduga Tabrak Aturan SKB 3 Menteri

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi, adalah salah satu Desa di Kabupaten Bekasi yang juga turut serta dalam program PTSL yang merupakan program Pemerintah.

Tujuan utama Pemerintah dalam program PTSL ini adalah baik, yaitu untuk memberikan kepastian hukum bagi segala lapisan masyarakat dalam kepemilikan aset lahan yang dimilikinya.

Apabila nantinya masyarakat telah memiliki sertifikat atas lahan yang mereka miliki tentunya masyarakat apabila memerlukan tambahan modal didalam usahanya dalam bidang apapun dapat menggunakan sertifikat lahan yang mereka miliki tersebut sebagai jaminan atau anggunan di Bank yang dimiliki Pemerintah ataupun swasta sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi terjerat atau terlilit hutang oleh rentenir.

Tapi sangat disayangkan maksud baik Pemerintah di dalam program PTSL tersebut dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyelewengan atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri terkait biaya yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Seperti yang diduga terjadi di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menurut hasil penelusuran awak media yang bermula dari keresahan serta keluhan masyarakat, dimana warga masyarakat yang sebagian besar notaben pekerjaan mereka adalah petani, justru dikenakan biaya bervariasi mulai Rp. 450.000,- hingga Rp. 500.000,-

Awak media dalam hal ini menemui beberapa warga masyarakat di Desa Sukakerta yang turut menjadi peserta PTSL untuk melakukan investigasi langsung ke warga dan mewawancarai secara langsung beberapa warga di wilayah Desa Sukakerta.

Setelah menemui warga, awak media juga menemui RT wilayah setempat  yang banyak disebutkan warga sebagai petugas yang memungut biaya tersebut dari warga untuk konfirmasi hasil wawancara dengan masyarakat.

Di dalam pertemuan tersebut oknum RT mengakui bahwa telah mengutip uang tambahan sebesar Rp. 300.000,- hingga Rp. 350.000,- diluar biaya yang telah disetorkan sebelumnya oleh peserta PTSL pada saat pendaftaran atau pengukuran yaitu Rp. 150.000,- hingga total biaya keseluruhan yang disetorkan masyarakat Desa Sukakerta membengkak menjadi Rp. 450.000,- hingga Rp. 500.000,-

Awak media juga mengkonfirmasi serta menanyakan kepada oknum RT tersebut dikemanakan semua dana yang sudah dikumpulkannya dari masyarakat yang mengikuti program PTSL di Desa Sukakerta dan oknum RT tersebut, mengatakan bahwa mereka RT dan RW di Desa Sukakerta hanya melaksanakan perintah dari pimpinan mereka di Desa, jadi semua dana tersebut mereka setorkan ke Kantor Desa serta diterima langsung oleh Sekdes Desa Sukakerta.

Dalam hal ini sungguh amat disayangkan terjadi pungutan lebih dari jumlah Rp 150.000,- sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui SKB 3 Menteri.

Hal ini haruslah menjadi perhatian para aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi, apalagi kejadian ini terus berulang mengingat sebelumnya di Kabupaten Bekasi sudah ada beberapa Kepala Desa yang ditahan terkait pungli PTSL diwilayah mereka.

Masyarakat di Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi menyampaikan kepada awak media agar kiranya para aparat penegak hukum sudi kiranya turun langsung ke Desa Sukakerta untuk menyidik serta memeriksa langsung apa yang sebenarnya telah terjadi terkait program PTSL di Desa mereka, banyak warga bahkan siap apabila kiranya mereka diminta untuk menjadi saksi terkait pungli yang telah terjadi kepada mereka didalam program PTSL tersebut bahkan warga yang bersedia ikut menjadi saksi tersebut jumlahnya hingga puluhan orang.

(Awg/Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed