oleh

Polsek Cikande Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Laptop di SD Al-Mudzakarroh

SERANG, Kemajuanrakyat.id-Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan pria berinisial RP (30), warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Pelaku pembobolan sekaligus pencurian di SD Al Mudzakarroh, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, melakukan aksinya pada Kamis, 08 September 2022, sekitar pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Cikande, Kompol Indra Feradinata menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian setelah menerima laporan dari pihak sekolah, bahwa telah hilang empat unit laptop, serta mesin rumput dan sejumlah uang yang ada di dalam kotak amal Masjid.

Dari hasil penyelidikan, Kepolisian bersama pihak sekolah mendapatkan informasi adanya jual beli laptop di media sosial facebook. Laptop tersebut diduga milik SD Al-Mudzakarroh yang hilang beberapa waktu lalu.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi adanya salah satu akun di media sosial facebook grup jual beli atas nama akun ROB_BI memposting satu unit laptop diduga laptop milik pihak sekolah yang hilang,” kata Indra kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.

Kapolsek Cikande juga mengatakan, dari postingan di media sosial itu, pihaknya dan pihak sekolah memancing pelaku dan berhasil mengamankan pelaku RP ke Polsek Cikande.

“Setelah pelaku diamankan, Polsek Cikande melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti tiga Unit Laptop lainnya serta obeng yang disembunyikan di rumah kontrakannya,” ungkapnya.

Kompol Indra juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, RP mengaku beraksi seorang diri, dengan cara merusak gembok kotak amal dengan menggunakan obeng serta masuk kedalam ruang guru dengan menggunakan kunci yang ditemukan pelaku di lokasi kejadian.

“Awalnya pelaku mencuri isi kotak amal, dan mesin potong rumput. Sewaktu mengambil tali sepatu untuk mengikat mesin potong rumput, pelaku menemukan kunci ruang guru. Kemudian pelaku masuk ke ruang guru dan berhasil mengambil empay unit laptop,” jelas Indra.

Akibat perbuatannya pelaku jerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed