oleh

Pertambangan Ilegal Marak, Polda Banten Kumpulkan Instansi dalam FGD

Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Polda Banten melalui Ditreskrimsus menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas sektoral untuk membahas penegakan hukum dan solusi penanganan pertambangan ilegal di wilayah Banten. Kegiatan berlangsung Kamis, (11/12/2025) di Le Dian Hotel & Cottages Kota Serang, dipimpin Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana.

FGD diikuti berbagai instansi, mulai dari Dinas ESDM, PUPR, LHK, DPMPTSP Provinsi Banten, Dinas LH, PUPR, dan Bappeda Kabupaten/Kota Perhutani, Balai TNGHS, masyarakat adat Kasepuhan, hingga tokoh masyarakat. Narasumber berasal dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI dan DLHK Provinsi Banten.

Kombes Pol Yudhis menyebut pertambangan ilegal masih menjadi persoalan utama yang memerlukan langkah bersama.

“FGD digelar untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan agar penanganan pertambangan ilegal dapat berjalan lebih efektif dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Dalam paparan, Ditreskrimsus mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 telah ditangani 25 kasus pertambangan ilegal di wilayah Banten. Penindakan dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum.

FGD merumuskan dua rekomendasi utama, yaitu masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin diminta menghentikan kegiatan dan mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta proses pengajuan harus sesuai aturan termasuk larangan beroperasi di kawasan konservasi.

Kombes Pol Yudhis menambahkan bahwa Polda Banten akan terus mendorong kolaborasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

( Yuyi Rohmatunisa )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed