oleh

Pemprov Banten Usulkan Paruh Waktu bagi Non-ASN yang Tidak Lolos PPPK 2024

Kota Serang– kemajuanrakyat.id-Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tengah menyelesaikan rangkaian pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Aan Fauzan Rahman menjelaskan, “Formasi sudah disampaikan, pelaksanaan tahap 1 dan 2 sudah dilaksanakan, dan pengumuman juga sudah dilakukan. Untuk yang tidak lolos di kedua tahap tersebut, kami akan mengusulkan mereka untuk menjadi pegawai paruh waktu.”

Banten sendiri mengusulkan sebanyak 4.671 formasi untuk PPPK 2024, dengan prioritas bagi mereka yang tidak lulus di tahap 1 dan 2. Para tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi, akan diajukan untuk status paruh waktu dengan tetap memperhatikan berbagai perbedaan sistem antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu.

“Yang penting, dari segi pembiayaan pegawai penuh waktu akan dipertimbangkan melalui BAU (Belanja Anggaran Umum), sementara pegawai paruh waktu akan disesuaikan dengan instansi masing-masing,” ujarnya kepada wartawan Kamis, (11/9/2025).

Selain itu, Pemerintah Pusat juga menekankan untuk penyelesaian formasi 2024, terutama dalam rangka menyelesaikan status tenaga non-ASN, terutama di tiga rumpun utama, yaitu tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Kita sedang dalam proses pemberkasan bagi mereka yang diusulkan, seperti dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat, dan lainnya. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan oleh dokter pemerintah, termasuk di puskesmas, agar tidak mengganggu pelayanan rumah sakit,” lanjutnya.

Aan juga menambahkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan solusi yang jelas bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status hukum mereka.

“Dengan adanya undang-undang ini, para non-ASN yang selama ini tidak jelas statusnya kini diakui secara hukum, bahkan bagi mereka yang bekerja paruh waktu,”tutupnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed