oleh

Operasi Malam Hari, Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pengedar Sabu di Kibin

Serang – kemajuanrakyat.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MJ yang diduga terlibat peredaran narkotika di wilayah Kibin dan Cikande, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan Senin, (17/11/2025) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan mengatakan tersangka diamankan di sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kibin, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari lokasi pertama polisi menyita beberapa jenis narkotika, termasuk sabu dengan total berat bruto lebih dari 4 gram, ganja 0,56 gram, satu butir ekstasi, telepon genggam, serta dompet berisi klip berisi sabu,”ungkap wiwin.

“Tidak berhenti disana, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah kontrakan MJ di Desa Parigi, Cikande, Kamis, (20/11/2025). Dari lokasi kedua, petugas menemukan sabu tambahan seberat bruto 2,79 gram, dua pucuk senjata api, 12 butir peluru, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah buku yang diduga berkaitan dengan paham radikalisme,”kata wiwin.

Menurut Wiwin, pelaku memperoleh sabu dari wilayah Jakarta untuk kemudian diedarkan kembali. Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

“Pengungkapan menunjukkan komitmen dalam memberantas jaringan narkoba. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegas Wiwin.

“Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberi informasi hingga kasus ini terungkap,”tutup wiwin.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed