Bekasi, Kemajuanrakyat.id — Proyek peningkatan struktur Jalan Kampung Galian Utan Soga, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV. Xpress Bintang Timur, hingga kini belum juga rampung meski masa kontrak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah berakhir pada 31 Agustus 2024. Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.791.809.190,00 ini menuai sorotan dari berbagai pihak, Minggu (1/8/2024).
Proyek tersebut awalnya dijadwalkan untuk selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak SPMK. Namun, hingga melewati batas akhir, pekerjaan di lapangan masih belum diselesaikan. Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat dan sosial control, dimana kinerja kontraktor dan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
Disisi lain Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyoroti lambatnya penyelesaian proyek ini dan mempertanyakan langkah tegas yang seharusnya diambil oleh Dinas PUPR. “Proyek ini sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Seharusnya, Dinas PUPR segera memberikan teguran dan tindakan tegas kepada kontraktor yang bersangkutan agar pekerjaan segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan pemasangan plastiknya tidak dihampar pull,” ujar Rudiansah.
Lanjutnya, Menurutnya tidak adanya teguran dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi terhadap kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dapat menimbulkan kesan buruk tentang pengawasan dan pembinaan terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana publik. “Kami khawatir jika hal ini dibiarkan, akan terjadi pembiaran dan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi masyarakat pengguna jalan dan pemerintah,” tambahnya.
N. Rudiansah juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proyek, ini dan mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan, khususnya dalam pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi. “Jika tidak ada perbaikan dan penyelesaian yang sesuai, kami siap untuk melaporkan dugaan kelalaian ini kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kabupaten Bekasi atau pun Konsultan dan Pengawas belum dimintai tanggapannya terkait masalah ini.
(Di)
Komentar