Kota Serang – kemajuanrakyat.id-Kepala KUA Kecamatan Serang, H. Roby Syahri, S.Ag, M.Sy, menegaskan bahwa penyerahan buku nikah kepada pasangan suami istri dilakukan setelah melalui proses penataran dan data telah dipastikan lengkap.
Menurut H. Roby, mekanisme diterapkan untuk memastikan semua data tercatat dengan benar di sistem informasi Manajemen Nikah (Simkah) sebelum buku nikah dicetak. “Di aplikasi Simkah, pendaftaran dilakukan terlebih dahulu. Setelah pemeriksaan data selesai dan valid, baru buku nikah dicetak. Dengan begitu, semua proses lebih sistematis dan akurat,” ujarnya.
Kepala KUA menjelaskan bahwa penataran ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga sebagai sarana pembekalan bagi pasangan suami istri.
“Penataran penting agar pasangan memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Setelah itu, buku nikah diserahkan secara resmi,” tambah H. Roby.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pencatatan dan memastikan legalitas dokumen pernikahan sesuai standar KUA.
( Yuyi Rohmatunisa )














Komentar