Banten– kemajuanrakyat.id-Dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten menuai kritik dari kalangan mahasiswa. Bagas Yulianto, mahasiswa asal Banten, menyampaikan keberatannya atas indikasi pelanggaran integritas yang dinilainya bertentangan dengan komitmen Fakta Integritas yang telah disepakati di hadapan Menteri Agama RI.
Dalam keterangan tertulis, Bagas menilai bahwa indikasi penyimpangan yang muncul di tubuh Kanwil Kemenag Banten perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak kementerian.
“Saya melihat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang tidak selaras dengan prinsip merit system. Indikasi ini mencederai nilai profesionalitas dan berpotensi merugikan pelayanan publik,” ujar Bagas, Rabu (3/12/2025).
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Bagas mengungkapkan bahwa laporan dan informasi lapangan yang diterimanya mengarah pada dugaan intervensi dalam proses mutasi, penempatan jabatan, dan pembagian kewenangan yang dinilai tidak objektif. Ia menilai praktik tersebut sarat kepentingan kedekatan personal maupun hubungan keluarga sehingga berpotensi melanggar etika ASN.
Menurutnya, apabila dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU ASN serta PP 42/2004 yang mengatur bahwa kewenangan ASN harus digunakan semata-mata untuk kepentingan negara.
Empat Tuntutan Perbaikan
Mahasiswa kemudian menyampaikan empat tuntutan kepada Kemenag RI, antara lain:
1. Investigasi menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI terhadap dugaan nepotisme di Kanwil Kemenag Banten.
2. Tindakan tegas dari Menteri Agama RI, termasuk evaluasi jabatan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap Fakta Integritas.
3. Perbaikan sistem dan struktur organisasi agar proses mutasi dan promosi jabatan kembali berjalan sesuai kompetensi dan profesionalitas.
4. Pengawasan bersama dari masyarakat dan ASN berintegritas agar praktik penyimpangan kewenangan tidak berkembang dan merusak kepercayaan publik.
Seruan Transparansi
Bagas menegaskan bahwa dugaan praktik nepotisme tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, transparansi dan integritas harus menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik, termasuk di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami menolak normalisasi penyimpangan. Integritas adalah tanggung jawab moral dan hukum yang wajib ditegakkan,” tegasnya.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan mahasiswa tersebut.
( Yuyi Rohmatunisa)













Komentar