oleh

Mahasiswa Al-Khairiyah Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di BPKPAD Cilegon

Cilegon — kemajuanrakyat.id-Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon. Kali ini, peristiwa tersebut diduga terjadi di Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) dan melibatkan seorang atasan terhadap bawahannya.

Ketua Formatur Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah Provinsi Banten, Supardi, menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran serius yang mencoreng marwah institusi pemerintahan serta nama baik Kota Cilegon.

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menyangkut integritas lembaga. Dugaan pelecehan seksual oleh atasan terhadap bawahan tidak dapat ditoleransi,” ujar Supardi, Senin (27/4/2026).

Ia mengungkapkan, kasus pelecehan seksual di lingkungan ASN Cilegon dinilai semakin marak dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, isu serupa sebelumnya telah disampaikan dalam forum diskusi publik “Merdeka Bicara” pada 22 April 2026 yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Wali Kota Cilegon.

“Dalam forum tersebut sudah disampaikan, namun kejadian serupa kembali terulang,” katanya.

Supardi mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengambil langkah cepat dan tegas, termasuk melakukan penyelidikan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Ia juga meminta Wali Kota Cilegon untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pelaku apabila terbukti bersalah.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

Pemberhentian atau pencopotan jabatan terhadap oknum pelaku, pemberian sanksi yang adil sesuai peraturan perundang-undangan, perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

Supardi menyoroti kondisi korban yang diduga mengalami tekanan psikologis dan tidak berani melawan karena berada dalam relasi kuasa dengan pelaku.

“Korban mengalami trauma dan ketakutan saat berdinas. Posisi sebagai bawahan membuat korban enggan bersuara,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap ASN berhak atas lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi. Penyalahgunaan jabatan untuk melakukan tindakan tidak pantas, menurutnya, merupakan pelanggaran berat terhadap etika dan hukum.

Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban.

“Normalisasi ruang lingkup ASN Cilegon tanpa kekerasan dan tanpa penindasan,” tutupnya.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed