oleh

LSM Kampak RI Resmi Laporkan Kepdes Tanjung Baru Ke Kejari Bekasi

-HUKRIM-2,223 views

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Kepala Desa Tanjung Baru, Resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan tindakpidana korupsi (Pungli) Pungutan Liar program PTSL,

Pelaporan yang diwakili Indra Pardede Sekjend LSM KAMPAK RI Divisi DPN, Kepala Desa Tanjung Baru kecamatan Cikarang Timur dilaporkan Ke Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi terkait dugaan adanya perbuatan tindakan Pungli (pungutan liar) Dalam rangka pelaksanaan pembuatan Sertifikat Bidang Tanah dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Tanjung Baru

“Surat aduan bernomor 089/LP-/DPC.LSM.KAMPAK.RI/X/2020. berperihal Laporan Dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme KKN, kami layangkan ke pihak Kejari Kabupaten Bekasi dan sudah diterima oleh staf Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi pada tanggal 05/10/2020

“Sudah banyak merugikan keuangan, perekonomian warga Desa Tanjung Baru, kecamatan Cikarang Timur, kabupaten Bekasi, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak lanjuti sedini mungkin, dimana pemberantasanya harus ditingkatkan secara propesional, intensif dan berkesinambungan”

kata Indra Pardede saat jumpa di kantor LSM KAMPAK RI di Grend Galaxy Blok RRG9 Kota Bekasi, Rabu (11/11) siang.

Lanjut Indra “karena diduga adanya perbuatan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN), Dalam rangka pelaksanaan pembuatan Sertifikat Bidang Tanah dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Tanjung Baru”

“Pungli terhadap orang kecil tak boleh dibiarkan merajalela. Apalagi, pungutan liar yang ada didesa yang pungutannya mencapai jutaan rupiah tiap bidang tanah yang di serifikatkan” cetus Indra Pardede. (H.Razali/Team).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed