oleh

LSM KAMPAK RI Resmi Laporkan Kepala Desa Setialaksana Ke Kejari Kabupaten Bekasi

-HUKRIM-3,832 views

Kemajuan Rakyat, Bekasi

Kepala Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi,13/10/2020

Pelaporan yang diwakili Indra Pardede Sekjend LSM KAMPAK RI, Kepala Desa Setialaksana dilaporkan Ke Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi terkait dugaan adanya perbuatan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Dalam rangka pelaksanaan pembagian BLT Dana Desa, BST Kemensos RI, DTKS dan Non DTKS Bantuan Gubernur Jawa barat

“Surat aduan bernomor 091/LP-/DPC.LSM.KAMPAK.RI/X/2020. perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, kami sudah layangkan Surat ke pihak Kejari Kabupaten Bekasi dan sudah diterima oleh staf Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi pada tanggal 13/10/2020.

“Dalam pembagian bantuan tersebut diaanggap Sudah banyak merugikan keuangan, perekonomian warga Desa Setialaksana, kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti sedini mungkin, dimana pemberantasanya harus ditingkatkan secara propesional, Intensif dan berkesinambungan”

kata Indra Pardede saat jumpa di kantor LSM KAMPAK RI di Grend Galaxy Blok RRG9 Kota Bekasi, Jumat (30/10) siang.

Lanjut Indra “karena diduga adanya perbuatan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Dalam rangka pelaksanaan pembagian BLT Dana Desa, BST Kemensos RI, DTKS dan Non DTKS Bantuan Gubernur Jawa barat” (H.Razali Barabo SE & Team).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed