oleh

Lsm-Kampak-RI : Proyek Milyaran SDN Cipayung 02 Diduga Abaikan K3

Bekasi, Kemajuanrakyat.id – Penerapan manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi masih lemah dalam Pengawasan yang kurang dan tidak tegas dari pihak dinas terkait menjadikan para pekerja proyek itu mengabaikan K3. Selasa (14/09/2021)

Salah satunya proyek pembangunan gedung rehab total sekolah SDN Cipayung 02 yang tampak jelas mengabaikan protokol kesehatan dan keselamatan kerja terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini.

Menurut Yusup Supriatna Ketua bidang investigasi DPN LSM-KAMPAK-RI (Lembaga Swadaya Masyarakay Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia) mengatakan Bedasarkan pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan PT. ARGADO RESTU AGUNG, dengan anggaran APBD Kabupaten Bekasi, Tahun anggaran 2021 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan Bangunan senilai Rp. 1.362.954.000.00 (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) sumber kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas, rehab total SDN Cipayung 02, waktu pelaksanaan kerja 118 hari kalender.

Begitu pun para pekerja yang dipekerjakan di pembangunan gedung sekolah tersebut tidak memakai perlengkapan yang memadai, sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi. Kalau tidak dilaksanakan maka konsekuensinya kontraktornya akan didenda, karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kami sudah ambil gambar dan mendokumentasikan. Kata Usup.

Lanjut Yusup dengan mengabaikan proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut di pertanyakan dan ia menduga ada unsur kesegajaan dengan tidak di belanjakan APD sebagai bentuk menambah keuntugan perusahaan.

Seharusnya keselamatan pekerja haru di utamakan, pengawas proyek harus memberi teguran karena pelaksana proyek mengabaikan ini menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa di kenakan sangsi, teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek abaikan protokol kesehatan, terlihat pekerja tidak menggunakan masker dan diduga sambungan kabel listrik untuk memotong besi tanpa di lengkapi dengan KWH meteren resmk milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) kuat dugaan ada pencurian arus listrik. Pungkasnya

(Di)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed