oleh

Kejati Banten Tangkap Buronan Korupsi Bantuan Madrasah Tahun 2010

Serang,Kemajuanrakyat.Id-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten kembali menunjukkan kinerjanya. Seorang buronan kasus korupsi, Kasmin Madrai Nawawi berhasil diamankan Rabu, (16/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB di Terminal Pakupatan, Kota Serang.

Penangkapan merupakan hasil pengejaran intensif Tim Tabur Kejati Banten setelah memperoleh informasi keberadaan terpidana di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa buronan berada di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, SH., MH.

Namun saat pemantauan dilakukan, Kasmin diduga mengetahui kehadiran petugas dan melarikan diri dengan bantuan kakak kandungnya, Dadang Hasbullah. Meski sempat buron, Tim Tabur terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di Terminal Pakupatan.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen dalam menindak tegas para buronan kasus tindak pidana, khususnya korupsi. Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku ke mana pun mereka melarikan diri,” ujarnya.

Kasmin merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi bantuan Block Grant untuk rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana – prasarana Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta. Apabila tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 2 juta dan jika tidak dibayar akan dikenai tambahan hukuman penjara 1 bulan.

“Setelah diamankan, DPO atas nama Kasmin Madrai Nawawi langsung dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandas Rangga.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed