oleh

Kejaksaan Banten: Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah dan Aset Provinsi Terus Berlanjut

Serang, Kemajuanrakyat.id-Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH, MH,. Mengungkapkan bahwa hingga Jumat, (22/11/2024) tiga dari tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi dalam dua perkara dugaan tindak korupsi belum dapat hadir.

Dalam wawancara eksklusif dengan Yuyi Rohmatunisa wartawan Kemajuanrakyat.id media online. Rangga menjelaskan bahwa pemanggilan ini terkait dengan dua perkara yang sedang diselidiki.

“Pemanggilan ini dilakukan seperti yang dirilis Kamis kemarin, kami memanggil tujuh orang, tetapi sampai saat ini baru tiga orang yang menyatakan tidak bisa hadir karena perubahan jadwal,” ujar Rangga. Tiga saksi yang tidak hadir tersebut adalah Fahmi Hakim, Dadang Priatna, dan Romus. Fahmi Hakim dan Dadang Priatna sedang berada di luar kota, sementara Romus dilaporkan sedang sakit.

Adapun empat saksi lainnya, yaitu Tubagus Chaeri Wardhana, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, dan Iwan Hermawan, masih menunggu konfirmasi hadirnya hingga pukul 16.00 WIB hari ini.

Pemanggilan saksi ini berkaitan dengan dua perkara besar. Pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang yang melibatkan Biro Umum Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2008 – 2011. Kedua, pengembangan hasil penyidikan terkait aset milik Provinsi Banten, yakni Situ Ranca Gede.

“Proses ini masih dalam tahap penyidikan. Terkait Sport Center, kami telah memulai kembali penyidikan. Kami berharap proses penyidikan ini akan menemukan titik terang, sehingga kita dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam kedua perkara ini,” tambah Rangga.

Pemeriksaan saksi ini adalah bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dalam kedua kasus tersebut dan Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga jelas siapa yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed