oleh

Kabupaten Serang Tegaskan Tiga Aset Strategis Tidak Akan Diserahkan ke Kota Serang

Serang — kemajuanrakyat.id-Kabid Akuntansi BPKAD Kabupaten Serang, Beni Rahmatullah Sandjadirdja, S.E., M.Si., menyatakan

Pemerintah Kabupaten Serang memastikan bahwa proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang telah mencapai 98 persen. Namun, tiga aset strategis dipastikan tetap menjadi milik Kabupaten Serang.

Menurut Beni, masih ada beberapa aset yang belum diserahkan karena status dan urgensinya masih menjadi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Serang.

“Tiga aset yang tidak diserahkan adalah gedung pendopo, RSU Drajat Prawiranegara, dan kantor BPBD. Ketiganya tetap menjadi aset Kabupaten Serang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Workshop PU Segera Diserahkan

Beni menuturkan bahwa dalam rapat terbaru, Pemerintah Kota Serang meminta agar Workshop PU di Pamindangan diserahkan untuk digunakan sebagai kantor imigrasi.

“Wakil Bupati sudah menginstruksikan untuk segera diserahkan dalam waktu dekat,” kata Beni.

Pendopo Dijaga sebagai Warisan Sejarah

Pemerintah Kabupaten Serang, kata Beni, ingin mempertahankan Gedung Pendopo dan seluruh lingkungannya, termasuk Gedung Setda dan Kantor DPRD, karena memiliki nilai sejarah tinggi.

“Pendopo adalah heritage Kabupaten Serang. Kalau sampai diserahkan ke kota, kami khawatir sejarah kabupaten akan hilang. Ini tempat yang merekam perjalanan berdirinya Kabupaten Serang,” jelasnya.

Ia menyampaikan adanya wacana pembangunan pendopo baru di kawasan Puspemkab. Sementara pendopo lama tetap dirawat dan memungkinkan difungsikan sebagai rumah dinas atau museum.

Penyerahan Aset Sesuai Amanat Undang-Undang Pemekaran

Beni menjelaskan bahwa Undang-Undang pemekaran Kabupaten Serang dan Kota Serang menyebutkan bahwa Kabupaten Serang hanya wajib menyerahkan sebagian asetnya.

“Karena itu, tidak semua aset yang berada di wilayah Kota Serang harus diserahkan. Frasa ‘menyerahkan sebagian aset’ itulah yang menjadi dasar kami,” tegasnya.

Ia juga memastikan tidak ada aset kabupaten yang hilang selama proses pemindahan aset berlangsung.

Belajar dari Tangerang dan Sukabumi

Menurutnya, situasi serupa juga terjadi di daerah lain yang sudah lebih dulu mengalami pemekaran wilayah.

“Di Tangerang, kantor DPRD Kabupaten Tangerang berada di wilayah Kota Tangerang. Di Sukabumi juga pendopo kabupaten masih berada di wilayah kota. Tidak ada masalah disana,” kata Beni.

Beni juga mengungkapkan bahwa kendala lain yang dihadapi Kabupaten Serang adalah pembangunan pusat pemerintahan di Cisait yang belum rampung karena keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.

“Gedungnya belum selesai, jadi kita belum bisa pindah. Ini yang membuat kita perlu mempertahankan beberapa aset sampai pembangunan benar-benar tuntas,” tutupnya.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed