oleh

Izin Lingkungan Hilang, Risiko Kerusakan Naik

Serang – kemajuanrakyat.id-Reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023) menghapus izin lingkungan yang sebelumnya menjadi alat pengawasan penting terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Izin lingkungan dulu memungkinkan negara mencabut izin secara langsung jika terjadi pelanggaran.

Kini, izin lingkungan diganti dengan persetujuan lingkungan yang sifatnya hanya administratif, tidak bisa dicabut secara mandiri. Hal ini tertuang dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurut Alma Zikra Humaira, mahasiswi Fakultas Hukum Untirta, perubahan berdampak besar terhadap prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak yang tetap diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Meski pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, hilangnya izin lingkungan membuat proses pembuktian tanggung jawab menjadi lebih sulit,” ujarnya Minggu, (23/11/2025).

Alma mencontohkan kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande. Pengawasan negara tidak mampu mendeteksi dini, dan proses menelusuri tanggung jawab tersendat karena persetujuan lingkungan hanya dokumen administratif.

Ia menekankan perlunya revisi regulasi agar persetujuan lingkungan kembali memiliki kekuatan substantif, termasuk kewenangan pencabutan langsung, demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Penyederhanaan birokrasi tidak boleh menghapus benteng utama perlindungan ekologis Indonesia,” kata Alma.

Pakar hukum lingkungan menilai pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya agar prinsip strict liability bisa ditegakkan secara efektif, sekaligus menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan lingkungan.

( Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed