oleh

Hutan Gunungsari Jadi Saksi Pembunuhan Disertai Mutilasi

Serang,Kemajuanrakyat.Id-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota menetapkan MY (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, SA (19). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh di kawasan hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, Jum’at (18/4/2025).

Kapolresta Serkot, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Senin, (21/4/2025) menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Korban dimutilasi di bagian kepala, tangan, dan kaki. Bagian tangan belum ditemukan karena karung tempat jasad disimpan sudah dalam kondisi rusak,” ujar Yudha.

Saat ini, bagian tubuh korban yang berhasil ditemukan tengah diperiksa di RS Bhayangkara Polda Banten untuk keperluan otopsi dan pencocokan DNA dengan pihak keluarga. Polisi masih melakukan pencarian bagian tubuh lainnya di lokasi penemuan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MY diketahui bekerja sebagai jagal ayam. Polisi menduga keterampilan tersangka dalam memotong hewan turut berpengaruh pada tindakan keji yang dilakukannya.

“Kami juga akan melakukan tes psikologi terhadap tersangka guna memastikan kondisi kejiwaannya,” tambah Kapolres.

Tersangka mengaku nekat membunuh SA setelah korban menyampaikan bahwa dirinya tengah hamil dua bulan dan meminta pertanggungjawaban. MY yang menolak untuk menikahi korban kemudian merencanakan pembunuhan.

“Hubungan pacaran keduanya sudah berlangsung sejak 2021. Tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban,” jelas Yudha.

Polisi kini terus mendalami motif dan latar belakang tindakan tersangka, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.

(Yuyi Rohmatunisa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed